Sunday 4 June 2023

KRIMINOLOGI

Kriminologi cabang ilmu sosial | Sains yang mencakup pembelajaran ihwal kejahatan, kriminalitas, dan tindak pidana Kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya adalah kejahatan dan logos yang artinya ilmu, sehingga kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan tindak kriminal.[1] Pengertian menurut para ahli : W.A Bonger: Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Sutherland: Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. Wood: Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat. Noach: Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu. Walter Reckless: Kriminologi adalah pemahaman ketertiban individu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana. MAHZAB Ada tiga aliran pemikiran utama dalam teori kriminologi pada generasi awal, yang mencakup periode dari pertengahan abad ke-18 hingga pertengahan abad kedua puluh:[2] Classical Positivist Chicago Aliran pemikiran ini digantikan oleh beberapa paradigma kriminologi kontemporer seperti sub-culture, control, strain, labelling, critical criminology, cultural criminology, postmodern criminology, feminist criminology dan lain sebagainya. Menurut Muhammad Mustafa,[1] ruang lingkup pembahasan dalam kriminologi dapat dibagi menjadi: Kejahatan, perilaku menyimpang, dan kenakalan, Pola tingkah laku kejahatan dan sebab musabab terjadinya kejahatan, Korban kejahatan, Reaksi sosial masyarakat terhadap kejahatan. DASAR-DASAR TEORI Dasar-dasar teori kriminologi yaitu:[3] Demonologis Merupakan pemikiran awal yang dikembangkan atas dasar pemikiran yang tidak rasional, di mana suatu tingkah laku kejahatan yang dilakukan oleh individu merupakan pengaruh dari roh jahat (demon= setan). Benar atau salahnya suatu tingkah laku ditentukan oleh definisi kepala suku atau orang yang dianggap sebagai dewa. Pemikiran ini masih bersifat konvensional di mana tindakan pelanggaran yang dianggap paling serius bagi Demonologis adalah mempergunakan ilmu gaib hitam atau dikenal dengan black magic. Hukuman yang digunakan juga masih bersifat tradisional yang ditujukan untuk mengusir roh jahat dalam diri individu tersebut, seperti membakar individu yang memiliki ilmu hitam. Klasik Pada penjelasan mengenai pemikiran klasik, tingkah laku jahat yang dilakukan oleh manusia merupakan cerminan dari adanya konsep "free will" atau kehendak bebas. Dalam penjelasan mengenai pemikiran klasik dengan konsep free will ini menganggap bahwa individu memiliki pilihan dan pemikiran untuk menentukan tindakan yang akan mereka lakukan. Hukuman yang diterapkan pada pemikiran ini bersifat umum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Tokoh dalam pemikiran klasik ini antara lain Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham. Neo Klasik Neo Klasik muncul sebagai bentuk kritikan terhadap klasik yang menyamakan hukuman setiap orang tanpa mempertimbangkan usia, fisik, dan kondisi kejiwaan seseorang. Determinisme Merupakan suatu penjelasan mengenai kejahatan bahwa tingkah laku jahat merupakan pengaruh dari adanya faktor-faktor tertentu. Terdiri dari beberapa paradigma, yaitu: Positivisme Salah satu tokoh yang terkenal dalam paradigma positivisme ini adalah Cesare Lombroso di mana menghubungkan antara tingkah laku jahat dengan kondisi biologis atau fisik seseorang. Interaksionisme Dalam paradigma interaksionisme, tingkah laku jahat merupakan definisi dari hasil interaksi, di mana seseorang dianggap jahat ketika orang lain melihat bahwa tingkah laku tersebut adalah jahat atau menyimpang. Teori yang terkenal pada paradigma interaksionis ini adalah teori "Labeling", tokoh-tokohnya antara lain Edwin Lemert, Becker, Kitsuse, dan Goffman. Konflik Dalam penjelasan ini, tingkah laku jahat merupakan suatu definisi yang dibuat oleh penguasa terhadap tingkah laku di mana hal tersebut ditujukan untuk kepentingan penguasa. Tokoh-tokohnya antara lain Bonger, Quinney, Taylor, Vold, dan J.Young. Pos Modern Kriminologi Paradigma ini memandang bahwa kejahatan merupakan suatu konsep yang harus didekonstruksikan. Tiga buah pendekatan dalam paradigma ini yaitu realisme, feminisme, dan konstitutif. Budaya Paradigma budaya melihat tingkah laku jahat berbeda jika dilihat dalam konteks budaya yang berbeda pula. Jika pada satu kebudayaan tertentu memandang suatu tingkah laku jahat, maka pada kebudayaan lain belum tentu dipandang juga sebagai kejahatan. #KRIMINOLOGI @KRIMINOLOGI REFERENSI : Muhammad Mustafa. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS. Hal. 2 ^ Sociological theory and criminological research : views from Europe and the United States. Mathieu Deflem. Amsterdam: Elsevier/JAI. 2006. ISBN 0-08-046306-1. OCLC 77639445. ^ Mamik Sri Supatmi dan Herlina Permata Sari. 2007. Dasar-dasar Teori Sosial Kejahatan. Jakarta: PTIK PRESS.

HUKUM INTERNASIONAL

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Yang disebut hukum internasional ini mengatur hubungan antar negara, memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi konflik dan perang. Ia juga dikenal sebagai hukum internasional dan hukum internasional publik, dan juga berlaku untuk organisasi internasional dan badan politik. Pengertian Hukum Internasional menurut Prof Hyde bahwa Hukum Internasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara. Oleh karena itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan.[1] Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa yang di gunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Hukum internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan internasional atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (objeknya). Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu: Hukum Internasional Regional Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. Hukum Internasional Khusus Hukum Internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan. Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: Negara dengan negara Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hierarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi. Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional. Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olahraga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama yang merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan internasional inilah dibutuhkan hukum dunia yang menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakikatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang terjalin erat. Asas hukum bersama sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat, yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara, tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerecht) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (rasio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya. Kedaulatan Negara: Hakikat dan Fungsinya dalam Masyarakat Internasional. Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya: Kekuasaan itu berakhir di mana kekuasaan suatu negara lain mulai. Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu. Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur. Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional. Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara. Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa di samping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu kompleks kaidah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi. SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westfalen yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa. Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa: Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum. Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum tata negara, hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hierarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi. Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang. Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang. Lingkungan kebudayaan Yunani. Hidup dalam negara-negara kita. Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya. Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak di manapun juga dan yang berasal dari rasio atau akal manusia. Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas pacta sunt servanda merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga. Abad pertengahan Sunting Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Takhta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani. Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktikkan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktik Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang. Perjanjian Westphalia Sunting Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran Romawi Suci dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara Spanyol dan Belanda. Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah: Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa. Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing. Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia. Perjanjian Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja. Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional. Ciri-ciri masyarakat Internasional Sunting Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) ke arah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan. TOKOH Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara sebagai sumber hukum internasional di samping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional. Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes. Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaidah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka. Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi. SUBJEK Subjek hukum internasional meliputi negara, tahta suci, organisasi internasional, individu, serta pemberontak dan pihak dalam sengketa. Negara Sunting Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik, yaitu sejak lahirnya hukum internasional. Sampai saat ini masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antar negara. Negara yang dimaksud di sini adalah negara merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Negara yang berdaulat artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara tersebut. Takhta Suci Sunting Tahta suci merupakan salah satu subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu di samping negara. Tahta suci di sini adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Hal ini merupakan peninggalan sejarah ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma, tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi. Tahta suci merupakan suatu subjek yang sejajar kedudukannya dalam negara. Hal ini terjadi sejak diadakannya perjanjian antara Italia dengan Tahta Suci di Vatikan tanggal 11 Juli 1929. Palang Merah Internasional Sunting Organisasi ini menjadi subjek hukum yang terbatas dan lahir karena sejarah. Palang merah internasional kedudukannya diperkuat dalam perjanjian. Pada saat ini palang merah internasional secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional tersendiri. Organisasi internasional Sunting Organisasi Internasional seperti Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO), mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Artinya, kedudukan organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum adanya kepastian mengenai hal ini.[butuh rujukan] Individu Sunting Walaupun hukum internasional pada dasarnya berpusat pada negara, individu juga dapat menjadi subjek dalam hal-hal tertentu. Hukum kemanusiaan internasional membebankan kewajiban terhadap negara sekaligus individu, dan pelaku genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dituntut di pengadilan pidana internasional seperti Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia, Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda, atau Mahkamah Pidana Internasional. Pemberontak dan pihak dalam sengketa Sunting Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent) dalam beberapa keadaan tertentu. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk menentukan nasibnya sendiri, memilih sistem, serta menguasai sumber kekayaan alam di wilayahnya. DAFTAR PUSTAKA Iskandar, Pranoto, Hukum%20HAM%20Internasional:%20Sebuah%20Pengantar%20Kontekstual, Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: Refika Aditama, 2006. ^ Hyde, Charles Cheney (1945). International law.

Friday 18 February 2022

Asas Praduga Tak Bersalah

Terimakasih Atas Atensinya, Salam Kenal, Salam Hebat Luar Biasa buat teman teman pemerhati Masalah Hukum dan Perkembangan Hukum di indonesia. untuk saling mendukung alangkah baiknya kalian mengikuti blog ini agar tidak ketinggalan blog terbaru dari alumnus Universitas Cenderawasih, Bapak Advokat Huda Wahyudin,S.H. Baik Langsung saja, Pertama tama kita harus mengerti apa yang dimaksud dengan, Asas praduga tak bersalah. dimana Asas Praduga tak bersalah sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”). Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Salah satu buku yang membahas mengenai asas praduga tak bersalah adalah “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan” yang ditulis M. Yahya Harahap, S.H. Dalam buku tersebut, mengenai penerapan asas praduga tak bersalah, Yahya Harahap menulis sebagai berikut (hal. 34): “Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.” Selengkapnya, simak artikel Dasar Hukum Pelaksanaan Rekonstruksi oleh Penyidik. Dalam artikel Asas Praduga Tak Bersalah Tidak Bisa Diartikan Secara Letterlijk, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Prof. Andi Hamzah berpendapat bahwa asas presumption of innocent (praduga tidak bersalah) tidak bisa diartikan secara letterlijk (apa yang tertulis). Menurutnya, kalau asas tersebut diartikan secara letterlijk, maka tugas kepolisian tidak akan bisa berjalan. Prof. Andi berpandangan, presumption of innocent adalah hak-hak tersangka sebagai manusia diberikan. Hak-hak yang dia maksud misalnya kawin dan cerai, ikut pemilihan dan sebagainya. Mengenai asas praduga tak bersalah ini juga pernah dibahas secara lengkap oleh Romli Atmasasmita dalam artikelnya yang berjudul Logika Hukum Asas Praduga Tak Bersalah: Reaksi Atas Paradigma Individualistik. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 2. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Referensi: M. Yahya Harahap, S.H. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika.

Thursday 14 March 2019

HUKUM PERADILAN AGAMA

Hukum Acara Peradilan Agama Pendahuluan. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pada pasal 2 menyatakan : “Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini”. Anak kalimat ”perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini” dapat ditemukan petunjuknya dalam pasal 49 yang menyatakan : Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : perkawinan ; waris ; wasiat ; hibah ; wakaf ; zakat ; infaq ; shadaqah ; dan ekonomi syari’ah. Bidang-bidang tersebut adalah perkara perdata. Maka hukum acara yang dimaksud dengan judul di atas adalah Hukum Acara Perdata Peradilan Agama. Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama. Menurut Prof. Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH., hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata. R. Suparmono SH. memberikan definisi hukum acara perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang cara-cara bagaimana mempertahankan, melaksanakan dan menegakkan hukum perdata materiil melalui proses peradilan (peradilan negara). Prof. Dr. Soedikno Mertokusumo, SH. menyatakan, hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Acara Peradilan Agama adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan yang terdiri dari cara mengajukan tuntutan dan mempertahankan hak, cara bagaimana pengadilan harus bertindak untuk memeriksa serta memutus perkara dan cara bagaimana melaksanakan putusan tersebut di lingkungan Peradilan Agama. Sumber Hukum Acara Peradilan Agama. Pasal 54 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan, Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini. Oleh karena itu dapat tegaskan bahwa sumber hukum acara Peradilan Agama antara lain : Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) untuk Jawa dan Madura. Rechtsreglement Buitengewesten (RBg.) untuk luar Jawa dan Madura. Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv). Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang penggunaan Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah-masalah di bidang Perkawinan, Perwakafan dan Kewarisan. Yurisprudensi, yaitu kumpulan yang sistematis dari Putusan Mahkamah Agung yang diikuti oleh Hakim lain dalam putusan yang sama. Surat Edaran Mahkamah Agung sepanjang menyangkut Hukum Acara Perdata. Asas-asas Hukum Acara Perdata Peradilan Agama. Sebagai landasan Hukum Acara Peradilan Agama, perlu dipedomani Asas-asas Hukum Acara Peradilan Agama sebagai berikut : Peradilan Agama adalah Peradilan Negara (pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 2004, pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo #HukumPeradilanAgama

The best tourist destinations in Indonesia

10 Destinasi Wisata Terpopuler Di Indonesia – Anda ingin pergi liburan tetapi bingung harus kemana? Tidak usah jauh-jauh pergi ke negeri orang, negeri sendiri pun memiliki banyak tempat menarik yang dapat menjadi pilihan perjalanan Anda. Apa saja sih tempat wisata keren di Indonesia? Ada banyak lho, banyak sekali. Indonesia itu ibarat pinggiran surga yang kaya akan tempat-tempat yang indah. Jadi inilah 10 destinasi wisata paling keren di Indonesia. 1. Raja Ampat Raja Ampat merupakan salah satu kepulauan kebanggan Indonesia yang terletak di bagian timur Indonesia tepatnya di daerah Papua Barat. Raja Ampat sangat terkenal dengan keindahan bawah lautnya. Hampir setengah spesies ikan di dunia ada di laut Raja Ampat. Disana juga terdapat banyak penginapan yang menyuguhkan kenyamanan dan keindahan pemandangan alam Raja Ampat. Pulau Bali Bali merupakan tempat wisata di Indonesia yang sangat popular di dunia. Semua orang pasti akan mengenal Indonesia dari Bali. Di Pulau Bali ada banyak tempat wisata yang bisa anda kunjungi. Ada wisata pantai Kuta yang indah untuk menikmati matahari tenggelam. Ada Ubud yang menyediakan tempat wisata alam dengan suasana pedesaan dan juga ada tempat wisata lain yang tidak kalah indah seperti Bedugul, Tanah Lot dan masih banyak lainnya. Kepulauan Seribu Selain menjadi resort island, kepulauan ini dikenal dikenal sebagai taman nasional laut dengan cagar laut seluas 106 ribu kektar. Secara administrasi, Kepulauan Seribu terdiri dari tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Pulau panggang, Pulau Kelapa, dan Pulau Harapan. Ketiga kelurahan tersebut dibagi menjadi empat zona, yaitu zona inti, zona perlindungan, zona pemanfaatan wisata, dan zona pemukiman. Untuk mengunjungi Kepulauan Seribu dapat dicapai dengan menggunakan kapal dari Kali Adem atau Speedboat dari Marina Ancol. Yogyakarta Yogyakarta sangat terkenal dengan wisata budayanya. Keramahan warganya dan kenyamanan kota menjadi daya tarik utama kota yang biasa dijuluki dengan kota pelajar ini. Ada wisata sejarah seperti candi Prambanan, Borobudur, Keraton Yogyakarta dan Taman Sari. Bagi anda yang suka belanja dengan harga yang sangat murah, anda juga bisa berkunjung ke daerah Malioboro. Selain wisata sejarah dan budaya, anda juga bisa menikmati wisata kuliner yang beraneka macam dengan harga yang sangat murah. Bromo, Tengger, Semeru Di taman nasional yang memiliki luas 50.276,2 hektar ini terdapat sekitar 137 jenis burung, 22 jenis mamalia, dan 4 jenis reptilia. Kawasan ini juga menjadi satu-satunya tempat konservasi yang memiliki laut pasir seluas 5.250 hektar yang berada pada ketinggian 2.100 meter di atas permukaan laut.Di taman nasional yang memiliki luas 50.276,2 hektar ini terdapat sekitar 137 jenis burung, 22 jenis mamalia, dan 4 jenis reptilia. Kawasan ini juga menjadi satu-satunya tempat konservasi yang memiliki laut pasir seluas 5.250 hektar yang berada pada ketinggian 2.100 meter di atas permukaan laut. Baca juga: Paket Wisata Malang Bromo Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur Sejak dikukuhkan sebagai ibukota Manggarai Barat, NTT, pada 2003, Labuan Bajo semakin terkenal. Alam indah nan alami menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan dalam dan luar negeri. Di sini sudah berdiri sejumlah hotel berbintang. Selain itu, Labuan Bajo menjadi pintu gerbang ke Pulau Komodo. BACA JUGA: Paket Wisata Pulau Komodo Pilihan wisata yang bisa dinikmati turis adalah pemandangan laut biru. Selain itu, penggemar diving juga bisa menikmati taman bawah laut sekitar yang memiliki 385 spesies karang dan 70 jenis bunga karang. Senggigi, Lombok Senggigi tempat wisata populer di Lombok dan merupakan favorit bagi para penyelam, karena akses yang mudah ke Kepulauan Gili. Tempat ini juga merupakan lokasi tepat untuk tur desa di sekelilingnya atau hanya bersantai di pantai. Bagi yang menyukai wisata religi, Pura Batu Bolong, sebuah pura yang berada di atas batu karang dan terdapat lubang di bagian tengah dari batu tersebut, bisa menjadi pilihan setelah pantai Senggigi. Tempat suci Agama Hindu ini berada di tepi pantai dan sedikit menjorok ke arah laut, menyerupai pura Tanah Lot di Pulau Bali yang juga berada di atas batu karang dan terletak di tepi pantai. Bandung Bandung sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia yang letaknya cukup dekat dengan Jakarta menjadi tujuan wisata terpopuler berikutnya. Daerah ini menawarkan pilihan wisata lengkap mulai dari wisata belanja, kuliner hingga wisata alam yang menggoda. Akhir-akhir ini Bandung memang tengah populer dengan pilihan wisata alam yang sangat banyak. Kota ini punya taman botani yang indah, perkebunan teh yang luas, lapangan golf hingga pemandangan apik via Tebing Keraton. Danau Toba Salah satu 10 tempat wisata terpopuler dan terbaik di Indonesia selanjutnya adalah danau Toba. Danau yang terletak di provinsi Sumatera utara. Danau Toba merupakan danau yang berkawah yang terdapat pulau kecil di tengahnya. Luas danau Toba hampir sama dengan luas beberapa kabupaten, maka dari itu danau Toba merupakan danau terluas di Asia Tenggara. Tanah Toraja Untuk anda yang suka dengan wisata budaya, anda harus mengunjungi Tanah Toraja yang termasuk kedalam 10 tempat wisata terpopuler dan terbaik di Indonesia. Saat mengunjungi Tanah Toraja, datanglah disaat diadakannya upacara kematian. Biar anda bisa menyasikan upacara adat orang Tanah Toraja. Semua tempat wisata di atas memang wajib selalu kita banggakan, kita jaga dan kita lestarikan. 10 tempat wisata terpopuler dan terbaik di Indonesia yang disebutkan merupakan aset Negara dan juga warisan untuk anak cucu kita. Jadi kita harus menjaganya, jangan sampai semua kekayaan kita diambil oleh Negara lain karena kita lalai untuk menjaganya. Demikian artikel kami yang berjudul 10 Destinasi Wisata Terpopuler di Indonesia, semoga bermanfaat. Artikel: 10 Destinasi Wisata Terpopuler Di Indonesia | | Wisata Kepulauan Seribu | Lokasi Wisata di Pulau Seribu | Indonesia Indah | Wisata Terpopuler| Wisata Yogyakarta | Tujuan Wisata Kepulauan Seribu | Berkunjung ke Pulau Seribu | Wisata Bromo | Destinasi Wisata di Pulau Seribu | Gunung Bromo | 10 Destinasi Wisata Terpopuler Di Indonesia | Wisata Danau Toba | 10 Destinasi Wisata Terpopuler Di Indonesia | Labuan Bajo | Info : 10 Destinasi Wisata Terpopuler Di Indonesia | Pulau Dewata Bali | Raja Ampat | Wisata Bandung | Pulau Lombok | Tanah Toraja | Wisata Labuan Bajo | 10 Destinasi Wisata Terpopuler Di Indonesia | Danau Bedugul | Pulau Sengigi |10 Destinasi Wisata Terpopuler Di Indonesia | Cottage Pulau Seribu | Pantai Pulau Seribu By. Advokat Huda Wahyudin,S.H contact person Tour and Tourgaet HP/Whatsapp: 085244004916 Chanel youtube : https://www.youtube.com/channel/UCuCwnVaxBB1-MrYKuKzLsJA

Tuesday 1 September 2015

KAIDAH HUKUM, HUKUM TATA NEGARA, HUKUM ACARA, HUKUM PIDANA, HUKUM PERDATA

Pengertian Kaidah Hukum Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk. Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum. KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum. Hakikat Kaidah Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya Norma Hukum Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah : “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara. Hubungan Antar-Norma Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan. ISI DAN SIFAT KAIDAH HUKUM A. Pengertian Kaidah Hukum Kaidah hukum berasal dari dua Kata, yakni: Kaidah dan hukum. Kaidah berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil dalam ilmu pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan yang dibuat dan disepkati baik secara tertulis meupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap masyarakat tetentu. Dari sini dapt di kemukakan bahwa keberlakuan tingkah laku didalm masyarakat. Kaidah hukum merupakan ketentuan tentang pr Norma atau Kaidah Dalam Masyarakat ANTROPOLOGI , ANTROPOLOGI BUDAYA , HUKUM , PENGANTAR HUKUM , PENGANTAR POLITIK Pada dasarnya kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma ,yaitu peraturan hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat .Sejak masa kecil manusia merasakan adanya peraturan –peraturan hidup yang membatasi dalam mengarungi hidup .Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran .Walaupun golongan dan aliran beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri ,akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertibandalam kehidupan masyarakat .Keamanan dalam masyarakat akan terpelihara ,bilamana tiap warga masyarakat itu tidak mengganggu sesamanya .Bila keamanan terganggu ,maka masyarakat akan kacau .Maka norma (suatu aturan ) akan memberi batasan aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan - larangan .Ketentuan - ketentuan larangan untuk perbuatan –perbuatan yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan dapat membahayakan kehidupan bersama ,sebaliknya perintah-perintah adalah ditujukan agar dilakukan perbuatan - perbuatan yang dapat memberi kebaikan bagi kehidupan bersama. Pada kenyataannya dalam kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh peraturan atau norma hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat .Adanya suatu norma untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan – perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan mana pula yang harus dihindari .Apabila perilaku warga masyarakat menuruti norma atau kaidah maka perbuatannya dipandang wajar atau normal ,dan apabila sebaliknya dianggap tidak normal atau menyimpang,sehingga akan menerima reaksi dari masyarakat .Dapat dikatakan suatu kaidah atau norma adalah ukuran atau pedoman untuk berperilaku atau bersikap ,bertindak ,dalam hidup .Dalam kajian makalah ini akan diuraikan tentang kaedah atau norma hukum dan norma yang lainnya yang berguna untuk menjaga ketertiban keamanan dalam masyarakat . Pengertian Norma Setiap manusia memiliki pemikiran yang berbeda beda ,sehingga mempunyai kepentingan individu (sendiri) dan juga manusia mempunyai kepentingan bersama yang mengharuskan adanya keamanan dalam masyarakat .Adapun yang memimpin kehidupan bersama ,yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat adalah peraturan hidup .Supaya dapat memenuhi kebutuhan–kebutuhannya dengan aman dan tentram dan damai tanpa gangguan ,maka bagi setiap manusia memerlukan adanya suatu tata (orde atau ordnung).Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup ,sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin .Setiap anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban .Secara etimologi Tata itu lazim disebut KAEDAH (berasal dari bahasa arab ) atau NORMA (berasal dari bahasa Latin ) atau ukuran–ukuran. Norma –norma itu mempunyai dua macam isi dan menurut isinya berwujud : 1) Perintah yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat–akibatnya dipandang baik . 2) Larangan yaitu keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena itu akibat–akibatnya dipandang tidak baik .[1] Jadi kaidah atau norma adalah ketentuan-ketentuan baik buruknya perilaku manusia ditengah pergaulan kehidupan masyarakat ,dengan menentukan perangkat-perangkat atau penggalan - penggalan aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan –larangan dalam hidup bermasyarakat .[2]Apabila perilaku warga masyarakat menuruti norma atau kaidah maka perbuatannya dapat dipandang normal dan sebaliknya apabila perbuatan dianggap tidak normal atau menyimpang akan mendapat reaksi dari masyarakat . Manfaat norma adalah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan–perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari.Norma-norma itu dapat dipe

Friday 28 August 2015

HUKUM DAN KEADILAN

Hak hak masyarakat pencari keadilan Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
Berhak segera diadili oleh Pengadilan
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
Berhak segera menerima atau menolak putusan.
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)