Wednesday, 8 January 2025

HUKUM PERUSAHAAN

Perusahaan Perseorangan (PO) PO merupakan salah satu bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang. Umumnya PO memiliki modal kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja sedikit, alat produksi dan teknologinya cukup sederhana. Perusahaan perseorangan adalah badan usaha atau perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh individu. Sehingga tanggung jawab atas aktivitas dan risiko perusahaan ditanggung oleh individu tersebut. Aturan tentang perusahaan perseorangan, atau yang juga disebut PT Perorangan, diatur dalam beberapa peraturan, yaitu: ● PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil ● Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum PT ● UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Berikut adalah beberapa ketentuan tentang perusahaan perseorangan: Perusahaan perseorangan adalah badan hukum perorangan yang hanya memiliki satu pemegang saham yang sekaligus berperan sebagai direksi. Perusahaan perseorangan hanya dapat didirikan apabila usahanya termasuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Perusahaan perseorangan didirikan oleh WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum Perusahaan perseorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor. Modal disetor minimal 25% dari modal dasar. Perusahaan perseorangan didirikan dengan membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021. Perusahaan perseorangan tidak memerlukan izin usaha, tetapi adanya izin usaha bisa membantu mengembangkan usaha tersebut. Kelebihannya : ● Mudah dikelola ● Bebas bergerak ● Hanya pemilik yang berhak memperoleh keuntungan usah ● Rendah pajak ● Rahasia perusahaan hanya diketahui pemilik ● Biaya organisasi rendah ● Keputusan diambil dengan cepat dan Pimpinan lebih termotivasi jika keuntungan yang diperoleh besar. Sementara Kekurangannya adalah : ● Tanggung jawab pimpinan tidak terbatas ● Modal terbatas ● Tidak terjaminnya kelangsungan hidup perusahaan ● Terbatasnya kecakapan pimpinan ● Kerugian ditanggung sendiri. B. Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama dan berkumpul untuk mencari keuntungan. Dalam persekutuan perdata, para sekutu akan menggunakan nama bersama dan dapat melakukan kegiatan komersial. Persekutuan perdata menurut Pasal 1618 KUHPerdata ada perjanjian antara dua orang atau lebih mengikat diri untuk memasukkan sesuatu (inbrengen) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. Aturan persekutuan perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018. Berikut adalah beberapa ketentuan persekutuan perdata: Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikat diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan membagi keuntungan yang didapat. Setiap sekutu bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga. Sekutu tidak bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban persekutuan perdata. Masing-masing sekutu tidak dapat mengikat sekutu lainnya. Persekutuan perdata harus memenuhi syarat-syarat seperti tidak dilarang oleh hukum, tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum, serta keuntungan yang dikejar harus merupakan kepentingan bersama. Pasal 1628 sampai dengan 1631 KUH Perdata mengatur asas persekutuan perdata, salah satunya adalah kewajiban pemberian ganti rugi untuk kesalahan yang dilakukan sekutu. Persekutuan perdata juga dikenal dengan istilah maatschap. C. Perusahaan adalah: badan usaha yang didirikan untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar dan memperoleh keuntungan. Perusahaan dapat berbentuk entitas bisnis, organisasi nirlaba, atau lembaga pemerintah. Menurut Pasal 1 Huruf b UU No. 3 Tahun 1982, perusahaan adalah: ● Setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus ● Didirikan, bekerja, dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia ● Tujuannya memperoleh keuntungan atau laba Perusahaan berfungsi untuk menggerakkan perekonomian suatu negara karena menyerap tenaga kerja untuk memproduksi barang atau jasa. Unsur-unsur perusahaan, antara lain: Terus-menerus, Terang-terangan, Dalam kualitas tertentu, Mencari untung, Adanya perhitungan rugi laba.Perusahaan merupakan tempat di mana terjadi kegiatan produksi barang atau jasa untuk kemudian dijual ke masyarakat. Tujuan perusahaan adalah untuk memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam, guna memproduksi suatu barang atau jasa, agar dapat menciptakan keuntungan sebanyak-banyaknya. D. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. Aturan Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Berikut adalah beberapa aturan Perseroan Terbatas: ● Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan modal dasarnya terbagi dalam saham. ● Perseroan Terbatas didirikan minimal oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. ● Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan. ● Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. ● Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. ● Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah. ● Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan ● Organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. ● Pemilik saham berhak menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT memiliki beberapa ciri, di antaranya: ● Pemilik saham memiliki bagian sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. ● Pemilik saham memiliki tanggung jawab terbatas, yaitu sebesar jumlah saham yang dimiliki. ● Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan. ● Keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemilik saham sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. ● Modal PT dapat berasal dari saham atau obligasi. ● PT dikelola oleh direksi dan diawasi oleh dewan komisaris PT memiliki beberapa jenis, yaitu PT Terbuka dan PT Tertutup: ● PT Terbuka adalah PT yang saham-sahamnya tercatat di bursa efek dan dapat dibeli oleh publik. ● PT Tertutup adalah PT yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek. Beberapa contoh PT di Indonesia adalah PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom Tbk, PT Garuda Indonesia, PT Pos Indonesia, dan PT Pertamina. 2. Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) menurut UU No. 40 Tahun 2007 adalah: Minimal didirikan oleh 2 orang atau lebih, Akta notaris dibuat dalam bahasa Indonesia, Modal dasar minimal Rp50 juta. Selain itu, ada beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi, yaitu: ● Mempersiapkan nama PT yang unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain ● Menentukan alamat lengkap PT ● Menentukan visi dan misi usaha ● Menunjuk pengurus, yaitu dewan komisaris dan direksi ● Membuat akta notaris atas pendirian PT ● Mengesahkan status badan hukum ● Mengurus izin usaha PT ● Mengumumkan berdirinya PT Prosedur pendirian PT di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT diatur di dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 (delapan pasal). Menurut Pasal 7 ayat ( 1 ) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, dikatakan bahwa “Perseroan didirikan minimal oleh 2 ( dua ) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia“ . B. Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Berapa macam modal dalam perseroan terbatas (PT) yaitu: Modal dalam perseroan terbatas (PT) terdiri dari tiga jenis, yaitu: Modal dasar, Modal ditempatkan, Modal disetor. Ketiga jenis modal tersebut harus tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan. ● Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar. Pada prinsipnya modal ini adalah total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan terbatas (PT). Anggaran Dasar yang menentukan berapa banyak jumlah saham yang akan dijadikan Modal Dasar.keseluruhan nilai perusahaan, yang terdiri dari keseluruhan nilai nominal saham. Modal dasar bukan merupakan modal riil, melainkan menentukan kemampuan perusahaan dalam menyediakan modal dan menghimpun aset-aset.Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur bahwa modal dasar minimal adalah Rp 50.000.000. Namun, undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu bisa menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar. ● Modal di tempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Dengan kata lain, modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi, dan saham itu telah diserahkan untuk dimiliki. ● Modal di setor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan atau pembayaran untuk jumlah saham yang diambil dan dimiliki sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa Modal Disetor ini adalah saham yang sudah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya. 3. PT (persero)" adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. a. Tujuan Pendirian Persero Adalah untuk: ● Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. ● Mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. ● Memberikan kontribusi kepada pendapatan negara tujuan utama Persero adalah mencari keuntungan, namun dalam hal-hal tertentu, Persero dapat diberikan tugas khusus untuk melakukan pelayanan umum. Penugasan ini disebut public service obligation (PSO). Secara tegas pasal tersebut menyatakan bahwa tujuan didirikannya Persero adalah untuk mengejar keuntungan. Negara sebagai pendiri dan pemegang saham Persero berharap bahwa Persero dapat memberikan kontribusi kepada pendapatan negara. Keuntungan yang didapat negara dari Persero itu deviden dari Persero tersebut. b. Modal adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk memulai atau menjalankan sebuah usaha atau pekerjaan, baik berupa uang maupun barang. Modal merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah perusahaan atau bisnis. Modal memiliki banyak arti dalam ekonomi, finansial, dan akunting. Dalam akunting dan finansial, modal biasanya merujuk pada kekayaan finansial, terutama untuk menjaga kelanjutan atau penggunaan awal bisnis. modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang dapat diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (PT). Modal dasar merupakan total nilai nominal saham yang dimiliki oleh PT. Modal dasar PT memiliki beberapa ketentuan, yaitu: Minimal Rp50.000.000,00, Anggaran dasar menentukan jumlah saham yang dijadikan modal dasar, Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal yang lebih besar, Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, Penyetoran modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Modal dasar bukan merupakan modal riil, melainkan untuk menentukan seberapa kuat perusahaan tersebut dalam menyediakan modal dan menghimpun aset-aset. c. Organ Persero Adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Organ Perusahaan Perseroan. Mengingat Persero adalah PT, maka organ yang dimiliki Persero juga sama dengan organ PT. Dengan demikian organ Persero terdiri dari: 1) Rapat Umum Pemegang Saham; 2) Direksi; dan 3) Komisaris Ketiga organ tersebut memiliki fungsi, kedudukan, dan tanggung jawab yang sama seperti organ di dalam PT. Selain harus tunduk pada pengaturan yang bersifat umum terdapat dalam UUPT, juga harus tunduk pada ketentuan khusus yang terdapat UUBUMN. Berkaitan dengan ketentuan khusus yang menyangkut RUPS diatur dalam Pasal 14 UUBUMN. Pasal 14 ayat (1) UUBUMN menentukan bahwa dalam hal Persero seluruh saham dimiliki oleh negara, maka Menteri bertindak selaku RUPS. Kemudian dalam hal Persero dan perseroan terbatas sahamnya tidak seluruhnya dimiliki oleh negara, d. Status Pegawai Adalah Status pegawai PT Persero (perusahaan perseroan) bisa dibedakan berdasarkan apakah perusahaan tersebut merupakan anggota BUMN atau bukan: ● Jika merupakan anggota BUMN, maka status pegawai PT Persero adalah pegawai BUMN. Pegawai BUMN memiliki status sebagai pekerja swasta yang terikat kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu. Pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban pegawai BUMN ditetapkan oleh Perjanjian Kerja Bersama (PKB). ● Jika bukan anggota BUMN, maka status pegawai PT Persero adalah karyawan swasta Status kepegawaian pada dasarnya ada tiga, yaitu: Karyawan tetap, Karyawan kontrak, Outsourcing. 4. Organ Perseroan Terbatas Tugas dan tanggung jawab masing-masing Adalah: ● Dewan Komisaris Tugasnya adalah melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar PT. Dewan Komisaris juga bertugas memberi nasihat kepada Direksi terkait pengurusan PT. ● Direksi Tugasnya adalah mengurus PT sesuai dengan kepentingan, maksud, dan tujuan PT. Direksi juga berwenang mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan. ● Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) RUPS memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Setiap anggota direksi ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. 5. a. Penjelasan Tentang Yayasan, Pendirian dan prosedur pendirian yakni: ● Yayasan adalah badan hukum yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak mencari keuntungan. Yayasan didirikan dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendirian yayasan: ● Nama yayasan Siapkan tiga nama yayasan, yaitu satu nama utama dan dua nama cadangan. Departemen Hukum dan HAM akan menentukan nama yayasan yang disetujui. ● Akta notaris Akta pendirian yayasan harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan memuat anggaran dasar serta keterangan lain yang dianggap perlu. ● Persiapan administrasi Persiapan administrasi pertama meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan struktur organisasi. ● Pengajuan pendirian Notaris akan mengajukan pendirian yayasan kepada Departemen Hukum dan HAM. ● Pengesahan Setelah akta pendirian yayasan disahkan, maka yayasan baru berstatus badan hukum. ● Pengumuman Menkumham akan mengumumkan akta pendirian yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini dilakukan paling lambat 14 hari setelah akta pendirian disahkan. Biaya pembuatan akta notaris pendirian yayasan berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. Prosedur mendirikan yayasan di Indonesia adalah: 1. Menyiapkan dokumen pendirian, seperti fotokopi KTP dan NPWP organ kepengurusan, dan Surat Pengantar RT/RW. 2. Membuat Akta Pendirian di kantor notaris. 3. Mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam waktu paling lama 10 hari setelah penandatanganan akta. 4. Menunggu keputusan pendirian yayasan. 5. Menunggu pengumuman akta pendirian yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 hari setelah akta disahkan. b. Penjelasan Tentang Koperasi, pendirian dan prosedur pendirian yakni: ● Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi, dengan prinsip kekeluargaan dan gerakan ekonomi rakyat. Untuk mendirikan koperasi, Anda dapat mengikuti tahapan-tahapan berikut: 1. Penyuluhan persiapan pembentukan koperasi 2. Rapat persiapan atau pembentukan koperasi 3. Menghadap notaris untuk membuat akta koperasi 4. Mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi 5. Pejabat melakukan penelitian data administrasi 6. Pejabat melakukan penelitian lapangan Selain itu, Anda juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut: ● Koperasi primer didirikan oleh minimal 20 orang yang memiliki kepentingan dan kegiatan ekonomi yang sama ● Koperasi sekunder didirikan oleh minimal 3 badan hukum koperasi ● Memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi Untuk membuat akta pendirian koperasi, Anda perlu menyiapkan beberapa kelengkapan, seperti: ● Surat kuasa pendiri koperasi ● Berita acara rapat pembentukan koperasi ● Daftar hadir rapat pembentukan koperasi ● Fotokopi KTP dan KK pengurus dan pengawas koperasi ● Fotokopi bukti penyetoran modal ke bank pemerintah ● Rencana awal kegiatan usaha koperasi Anda dapat mengajukan permohonan pendirian koperasi melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Prosedur pendirian koperasi di Indonesia adalah: ● Rapat pendirian koperasi dihadiri oleh para pendiri. ● Kementerian Koperasi dan UKM atau dinas terkait di tingkat provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan penyuluhan perkoperasian. ● Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) mencatat kesepakatan dalam rapat pendirian dan merumuskannya dalam akta pendirian. ● Akta pendirian diajukan ke Menteri Koperasi dan UKM dalam jangka waktu 30 hari. ● Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) jika akta pendirian diterima, atau keputusan penolakan jika ditolak. Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan pengesahan akta pendirian koperasi adalah: ● Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus ● Berita acara rapat pendirian koperasi ● Surat undangan rapat pembentukan koperasi ● Daftar hadir rapat ● Daftar alamat lengkap pendiri koperasi ● Daftar susunan pengurus ● Rencana awal kegiatan usaha koperasi ● Neraca permulaan ● Tanda setor modal ● Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat. 6. Penjelasan tentang Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh orang-seorang atau badan hukum koperasi untuk kepentingan bersama. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai koperasi: ● Koperasi merupakan perkumpulan otonom yang didirikan secara sukarela. ● Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama. ● Koperasi berperan dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. ● Koperasi disahkan sebagai badan hukum oleh pemerintah. ● Prinsip koperasi di Indonesia tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Beberapa prinsip koperasi adalah: ● Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. ● Pengelolaan secara demokratis. ● Pembagian sisa hasil usaha secara adil. ● Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal. ● Kemandirian Beberapa jenis koperasi, yaitu: ● Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari konsumen akhir. ● Koperasi primer, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. ● Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

PERSEROAN TERBATAS (PT)

PERSEROAN TERBATAS (PT) Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas - Berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal16 Agustus 2007 􏰀 Menggantikan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas (PT) Pasal 1 UU 40 2007 Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuanmodal, didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengan modal dasaryang seluruhnya terbagi dalam saham, danmemenuhi persyaratan yang ditetapkan dalamundang-undang ini serta peraturanpelaksanaannya. Para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang ditanamkan. Perseroan Terbatas (PT) • Keuntungan yang diperoleh pemegang saham disebut dengan dividen, besar kecilnya tergantung dari laba perusahaan dan besaran saham yang dimiliki. • Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Perseroan Terbatas (PT) Terdapat dua jenis Perseroan Terbatas (PT), yaitu : PT Tertutup PT Terbuka Tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, berarti tidak semua orang bisa ikut menanamkan modalnya. Masyarakat dapat membeli saham perusahaan, saham dari PT terbuka dijual di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kelebihan dan Kelemahan PT Kelebihan •Mudah memperoleh modal dengan cara menjual saham •Tanggung jawab terbatas sesuai saham yang dimiliki •Ada pemisahan antara pemilik dan pengelola perusahaan •Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin Kelemahan •Proses pendirian PT relatif sulit dan butuh biaya besar •Biaya operasional perusahaan relatif besar •Pajak atas laba yang tinggi •Rahasia kurang terjaga karena kondisi perusahaan dilaporkan ke para pemegang saham Struktur Persero 1. RUPS (Rapat umum 1 pemegang saham) 2 Direksi Terbatas (PT) 3 Dewan Komisaris 1 RUPS RUPS adalah organ P.T. yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yangditentukan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasdan/atau Anggaran Dasar.RUPS terdiri atas: - RUPS tahunan. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat setelah tahun buku berakhir. - RUPS lainnya. RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan P.T 6bulan 2 Direksi adalah organ P.T. yang berwenang danbertanggung jawab atas pengurusan P.T. untuk kepentingan P.T. sesuai dengan maksud dantujuan P.T. serta mewakili P.T., baik di dalam maupundi luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan AnggaranDasar.Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksidilakukan oleh pendiri dalam Akta Pendirian. Untuk selanjutnya anggota Direksi diangkat oleh RUPS.Direksi P.T. terdiri atas 1 orang anggota Direksi ataulebih. Peran direksi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) diatur secara rinci untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik. Berikut adalah 2 penjelasan peran direksi menurut UU 40/2007: 1. Pengurusan Perusahaan Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan (Pasal 92 ayat (1)). Direksi menjalankan tugas dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. 2. Wakil Perusahaan Direksi mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 98 ayat (1)). Namun, terdapat pembatasan, misalnya: 2Direksi tidak dapat mewakili perseroan jika terjadi konflik kepentingan dengan perusahaan. Dalam situasi seperti ini, perwakilan dilakukan oleh dewan komisaris atau pihak lain yang ditunjuk. 3. Penyelenggaraan RUPS Direksi memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), baik tahunan maupun luar biasa, sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan UU PT (Pasal 66 ayat (1)). 4. Pelaporan Direksi wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik (Pasal 66 ayat (2)). 2 5. Pertanggungjawaban Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan jika yang bersangkutan terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (Pasal 97 ayat (3)). 6. Pelaksanaan Tugas Khusus Direksi melaksanakan tugas yang diberikan oleh RUPS, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Anggaran Dasar perseroan. 7. Kewajiban Mematuhi Hukum dan Anggaran Dasar Direksi wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang 2 berlaku serta Anggaran Dasar perusahaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya (Pasal 92 ayat (2)). 8. Pengelolaan Risiko Direksi bertugas memastikan bahwa perusahaan memiliki mekanisme untuk mengelola risiko bisnis sesuai prinsip tata kelola yang baik. 9. Pengunduran Diri dan Pemberhentian Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya dengan pemberitahuan 2 tertulis kepada perusahaan (Pasal 107). Pemberhentiannya dapat dilakukan melalui keputusan RUPS. Dengan menjalankan peran ini, direksi memiliki tanggung jawab besar terhadap keberlangsungan, kinerja, dan kepatuhan perusahaan. Pelanggaran terhadap tugas ini dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi anggota direksi, baik secara perdata maupun pidana. Dewan Komisaris 3 Peran Dewan Komisaris A Dewan Komisaris melakukan pengawasan ataskebijakan pengurusan, jalannyapengurusan pada umumnya, baik mengenaiP.T. maupun usaha P.T. dan memberi nasihatkepada Direksi. B Setiap anggota Dewan Komisaris wajib denganitikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugaspengawasan dan pemberian nasihatkepada Direksi untuk kepentingan P.T.dan sesuai dengan maksud dan tujuan P.T. 3 Dewan Komisaris wajib: 1. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris danmenyimpan salinannya. 2. Melaporkan kepada P.T. mengenai kepemilikan sahamnya dan /atau keluarganya kepada P.T. tersebut dan P.T. lain. 3. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. 4. Apabila dalam Anggaran Dasar ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu maka Dewan Komisaris berkewajiban untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu tersebut. Tanggung Jawab Dewan Komisaris dalam UU PT 1. 1 2. Dewan komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi kebijakan pengurusan dan pelaksanaan pengurusan perseroan oleh direksi (Pasal 108 ayat (1)). Memberikan nasihat strategis kepada direksi untuk memastikan pengelolaan perusahaan sesuai dengan tujuan dan kepentingan perseroan. Pengawasan dan Nasihat Bertindak untuk Kepentingan Perseroan 1. Dewan komisaris wajib menjalankan tugasnya untuk kepentingan perseroan, dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan 2 kehati-hatian (Pasal 114 ayat (1)). 2. Setiap keputusan yang diambil harus sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Tanggung Jawab Pribadi atas Kerugian 1. Dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami oleh perseroan apabila terbukti bahwa kerugian tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian 4 dalam menjalankan tugasnya (Pasal 114 ayat (3)). 2. Dalam hal perseroan dinyatakan pailit, anggota dewan komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban jika kebangkrutan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya. Pertanggungjawaban kepada RUPS 3 1. Dewan komisaris bertanggung jawab menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Pasal 114 ayat (2)). 2. Laporan ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban dewan komisaris kepada pemegang saham. 3 Tanggung Jawab Dewan Komisaris dalam UU PT 1. 5 2. 3. Dewan komisaris bertanggung jawab memastikan bahwa direksi: Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mematuhi Anggaran Dasar perseroan. Mengawasi Kepatuhan Direksi Mewakili Perseroan dalam Keadaan Tertentu 1. Dewan komisaris dapat mewakili perseroan dalam hal: 2. Semua anggota direksi memiliki konflik kepentingan dengan 6 perseroan. 3. Semua anggota direksi diberhentikan sementara oleh RUPS (Pasal 108 ayat (4)). Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas 7 1. Bertanggung jawab dalam memastikan laporan keuangan dan pengelolaan perusahaan diaudit sesuai dengan standar yang berlaku. 2. Memastikan keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan publik sesuai peraturan yang berlaku. Menjalankan Fungsi Pengawasan dengan Mandiri 1. Dewan komisaris bertanggung jawab untuk tidak terlibat langsung dalam pengurusan perseroan yang menjadi tugas 8 direksi (Pasal 108 ayat (1)). 2. Mereka bertindak secara independen dalam memberikan evaluasi atas pengelolaan yang dilakukan oleh direksi. 3 Tanggung Jawab Dewan Komisaris dalam UU PT Kewajiban Mematuhi Peraturan dan Anggaran Dasar 9 • Dewan komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 108 ayat (1)). Tanggung Jawab terhadap Pemberhentian Direksi • Dalam situasi tertentu, dewan komisaris dapat mengusulkan 10 pemberhentian sementara direksi kepada RUPS jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kepentingan perseroan yang terganggu (Pasal 106). Kesimpulan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjadi landasan hukum yang penting untuk mendirikan dan menjalankan PT di Indonesia. Regulasi ini memastikan bahwa PT beroperasi dengan sistem tata kelola yang baik, melindungi hak-hak pemegang saham, mengatur tanggung jawab direksi dan komisaris, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif dan transparan. PT menjadi pilihan utama untuk menjalankan usaha dengan struktur hukum yang fleksibel dan tanggung jawab terbatas.

Sunday, 4 June 2023

KRIMINOLOGI

Kriminologi cabang ilmu sosial | Sains yang mencakup pembelajaran ihwal kejahatan, kriminalitas, dan tindak pidana Kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya adalah kejahatan dan logos yang artinya ilmu, sehingga kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan tindak kriminal.[1] Pengertian menurut para ahli : W.A Bonger: Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Sutherland: Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. Wood: Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat. Noach: Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu. Walter Reckless: Kriminologi adalah pemahaman ketertiban individu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana. MAHZAB Ada tiga aliran pemikiran utama dalam teori kriminologi pada generasi awal, yang mencakup periode dari pertengahan abad ke-18 hingga pertengahan abad kedua puluh:[2] Classical Positivist Chicago Aliran pemikiran ini digantikan oleh beberapa paradigma kriminologi kontemporer seperti sub-culture, control, strain, labelling, critical criminology, cultural criminology, postmodern criminology, feminist criminology dan lain sebagainya. Menurut Muhammad Mustafa,[1] ruang lingkup pembahasan dalam kriminologi dapat dibagi menjadi: Kejahatan, perilaku menyimpang, dan kenakalan, Pola tingkah laku kejahatan dan sebab musabab terjadinya kejahatan, Korban kejahatan, Reaksi sosial masyarakat terhadap kejahatan. DASAR-DASAR TEORI Dasar-dasar teori kriminologi yaitu:[3] Demonologis Merupakan pemikiran awal yang dikembangkan atas dasar pemikiran yang tidak rasional, di mana suatu tingkah laku kejahatan yang dilakukan oleh individu merupakan pengaruh dari roh jahat (demon= setan). Benar atau salahnya suatu tingkah laku ditentukan oleh definisi kepala suku atau orang yang dianggap sebagai dewa. Pemikiran ini masih bersifat konvensional di mana tindakan pelanggaran yang dianggap paling serius bagi Demonologis adalah mempergunakan ilmu gaib hitam atau dikenal dengan black magic. Hukuman yang digunakan juga masih bersifat tradisional yang ditujukan untuk mengusir roh jahat dalam diri individu tersebut, seperti membakar individu yang memiliki ilmu hitam. Klasik Pada penjelasan mengenai pemikiran klasik, tingkah laku jahat yang dilakukan oleh manusia merupakan cerminan dari adanya konsep "free will" atau kehendak bebas. Dalam penjelasan mengenai pemikiran klasik dengan konsep free will ini menganggap bahwa individu memiliki pilihan dan pemikiran untuk menentukan tindakan yang akan mereka lakukan. Hukuman yang diterapkan pada pemikiran ini bersifat umum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Tokoh dalam pemikiran klasik ini antara lain Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham. Neo Klasik Neo Klasik muncul sebagai bentuk kritikan terhadap klasik yang menyamakan hukuman setiap orang tanpa mempertimbangkan usia, fisik, dan kondisi kejiwaan seseorang. Determinisme Merupakan suatu penjelasan mengenai kejahatan bahwa tingkah laku jahat merupakan pengaruh dari adanya faktor-faktor tertentu. Terdiri dari beberapa paradigma, yaitu: Positivisme Salah satu tokoh yang terkenal dalam paradigma positivisme ini adalah Cesare Lombroso di mana menghubungkan antara tingkah laku jahat dengan kondisi biologis atau fisik seseorang. Interaksionisme Dalam paradigma interaksionisme, tingkah laku jahat merupakan definisi dari hasil interaksi, di mana seseorang dianggap jahat ketika orang lain melihat bahwa tingkah laku tersebut adalah jahat atau menyimpang. Teori yang terkenal pada paradigma interaksionis ini adalah teori "Labeling", tokoh-tokohnya antara lain Edwin Lemert, Becker, Kitsuse, dan Goffman. Konflik Dalam penjelasan ini, tingkah laku jahat merupakan suatu definisi yang dibuat oleh penguasa terhadap tingkah laku di mana hal tersebut ditujukan untuk kepentingan penguasa. Tokoh-tokohnya antara lain Bonger, Quinney, Taylor, Vold, dan J.Young. Pos Modern Kriminologi Paradigma ini memandang bahwa kejahatan merupakan suatu konsep yang harus didekonstruksikan. Tiga buah pendekatan dalam paradigma ini yaitu realisme, feminisme, dan konstitutif. Budaya Paradigma budaya melihat tingkah laku jahat berbeda jika dilihat dalam konteks budaya yang berbeda pula. Jika pada satu kebudayaan tertentu memandang suatu tingkah laku jahat, maka pada kebudayaan lain belum tentu dipandang juga sebagai kejahatan. #KRIMINOLOGI @KRIMINOLOGI REFERENSI : Muhammad Mustafa. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS. Hal. 2 ^ Sociological theory and criminological research : views from Europe and the United States. Mathieu Deflem. Amsterdam: Elsevier/JAI. 2006. ISBN 0-08-046306-1. OCLC 77639445. ^ Mamik Sri Supatmi dan Herlina Permata Sari. 2007. Dasar-dasar Teori Sosial Kejahatan. Jakarta: PTIK PRESS.

HUKUM INTERNASIONAL

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Yang disebut hukum internasional ini mengatur hubungan antar negara, memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi konflik dan perang. Ia juga dikenal sebagai hukum internasional dan hukum internasional publik, dan juga berlaku untuk organisasi internasional dan badan politik. Pengertian Hukum Internasional menurut Prof Hyde bahwa Hukum Internasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara. Oleh karena itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan.[1] Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa yang di gunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Hukum internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan internasional atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (objeknya). Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu: Hukum Internasional Regional Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. Hukum Internasional Khusus Hukum Internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan. Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: Negara dengan negara Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hierarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi. Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional. Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olahraga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama yang merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan internasional inilah dibutuhkan hukum dunia yang menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakikatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang terjalin erat. Asas hukum bersama sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat, yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara, tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerecht) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (rasio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya. Kedaulatan Negara: Hakikat dan Fungsinya dalam Masyarakat Internasional. Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya: Kekuasaan itu berakhir di mana kekuasaan suatu negara lain mulai. Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu. Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur. Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional. Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara. Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa di samping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu kompleks kaidah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi. SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westfalen yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa. Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa: Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum. Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum tata negara, hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hierarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi. Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang. Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang. Lingkungan kebudayaan Yunani. Hidup dalam negara-negara kita. Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya. Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak di manapun juga dan yang berasal dari rasio atau akal manusia. Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas pacta sunt servanda merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga. Abad pertengahan Sunting Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Takhta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani. Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktikkan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktik Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang. Perjanjian Westphalia Sunting Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran Romawi Suci dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara Spanyol dan Belanda. Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah: Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa. Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing. Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia. Perjanjian Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja. Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional. Ciri-ciri masyarakat Internasional Sunting Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) ke arah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan. TOKOH Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara sebagai sumber hukum internasional di samping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional. Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes. Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaidah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka. Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi. SUBJEK Subjek hukum internasional meliputi negara, tahta suci, organisasi internasional, individu, serta pemberontak dan pihak dalam sengketa. Negara Sunting Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik, yaitu sejak lahirnya hukum internasional. Sampai saat ini masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antar negara. Negara yang dimaksud di sini adalah negara merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Negara yang berdaulat artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara tersebut. Takhta Suci Sunting Tahta suci merupakan salah satu subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu di samping negara. Tahta suci di sini adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Hal ini merupakan peninggalan sejarah ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma, tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi. Tahta suci merupakan suatu subjek yang sejajar kedudukannya dalam negara. Hal ini terjadi sejak diadakannya perjanjian antara Italia dengan Tahta Suci di Vatikan tanggal 11 Juli 1929. Palang Merah Internasional Sunting Organisasi ini menjadi subjek hukum yang terbatas dan lahir karena sejarah. Palang merah internasional kedudukannya diperkuat dalam perjanjian. Pada saat ini palang merah internasional secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional tersendiri. Organisasi internasional Sunting Organisasi Internasional seperti Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO), mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Artinya, kedudukan organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum adanya kepastian mengenai hal ini.[butuh rujukan] Individu Sunting Walaupun hukum internasional pada dasarnya berpusat pada negara, individu juga dapat menjadi subjek dalam hal-hal tertentu. Hukum kemanusiaan internasional membebankan kewajiban terhadap negara sekaligus individu, dan pelaku genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dituntut di pengadilan pidana internasional seperti Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia, Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda, atau Mahkamah Pidana Internasional. Pemberontak dan pihak dalam sengketa Sunting Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent) dalam beberapa keadaan tertentu. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk menentukan nasibnya sendiri, memilih sistem, serta menguasai sumber kekayaan alam di wilayahnya. DAFTAR PUSTAKA Iskandar, Pranoto, Hukum%20HAM%20Internasional:%20Sebuah%20Pengantar%20Kontekstual, Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: Refika Aditama, 2006. ^ Hyde, Charles Cheney (1945). International law.

Friday, 18 February 2022

Asas Praduga Tak Bersalah

Terimakasih Atas Atensinya, Salam Kenal, Salam Hebat Luar Biasa buat teman teman pemerhati Masalah Hukum dan Perkembangan Hukum di indonesia. untuk saling mendukung alangkah baiknya kalian mengikuti blog ini agar tidak ketinggalan blog terbaru dari alumnus Universitas Cenderawasih, Bapak Advokat Huda Wahyudin,S.H. Baik Langsung saja, Pertama tama kita harus mengerti apa yang dimaksud dengan, Asas praduga tak bersalah. dimana Asas Praduga tak bersalah sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”). Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Salah satu buku yang membahas mengenai asas praduga tak bersalah adalah “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan” yang ditulis M. Yahya Harahap, S.H. Dalam buku tersebut, mengenai penerapan asas praduga tak bersalah, Yahya Harahap menulis sebagai berikut (hal. 34): “Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.” Selengkapnya, simak artikel Dasar Hukum Pelaksanaan Rekonstruksi oleh Penyidik. Dalam artikel Asas Praduga Tak Bersalah Tidak Bisa Diartikan Secara Letterlijk, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Prof. Andi Hamzah berpendapat bahwa asas presumption of innocent (praduga tidak bersalah) tidak bisa diartikan secara letterlijk (apa yang tertulis). Menurutnya, kalau asas tersebut diartikan secara letterlijk, maka tugas kepolisian tidak akan bisa berjalan. Prof. Andi berpandangan, presumption of innocent adalah hak-hak tersangka sebagai manusia diberikan. Hak-hak yang dia maksud misalnya kawin dan cerai, ikut pemilihan dan sebagainya. Mengenai asas praduga tak bersalah ini juga pernah dibahas secara lengkap oleh Romli Atmasasmita dalam artikelnya yang berjudul Logika Hukum Asas Praduga Tak Bersalah: Reaksi Atas Paradigma Individualistik. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 2. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Referensi: M. Yahya Harahap, S.H. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika.

Thursday, 14 March 2019

HUKUM PERADILAN AGAMA

Hukum Acara Peradilan Agama Pendahuluan. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pada pasal 2 menyatakan : “Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini”. Anak kalimat ”perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini” dapat ditemukan petunjuknya dalam pasal 49 yang menyatakan : Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : perkawinan ; waris ; wasiat ; hibah ; wakaf ; zakat ; infaq ; shadaqah ; dan ekonomi syari’ah. Bidang-bidang tersebut adalah perkara perdata. Maka hukum acara yang dimaksud dengan judul di atas adalah Hukum Acara Perdata Peradilan Agama. Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama. Menurut Prof. Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH., hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata. R. Suparmono SH. memberikan definisi hukum acara perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang cara-cara bagaimana mempertahankan, melaksanakan dan menegakkan hukum perdata materiil melalui proses peradilan (peradilan negara). Prof. Dr. Soedikno Mertokusumo, SH. menyatakan, hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Acara Peradilan Agama adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan yang terdiri dari cara mengajukan tuntutan dan mempertahankan hak, cara bagaimana pengadilan harus bertindak untuk memeriksa serta memutus perkara dan cara bagaimana melaksanakan putusan tersebut di lingkungan Peradilan Agama. Sumber Hukum Acara Peradilan Agama. Pasal 54 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan, Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini. Oleh karena itu dapat tegaskan bahwa sumber hukum acara Peradilan Agama antara lain : Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) untuk Jawa dan Madura. Rechtsreglement Buitengewesten (RBg.) untuk luar Jawa dan Madura. Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv). Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang penggunaan Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah-masalah di bidang Perkawinan, Perwakafan dan Kewarisan. Yurisprudensi, yaitu kumpulan yang sistematis dari Putusan Mahkamah Agung yang diikuti oleh Hakim lain dalam putusan yang sama. Surat Edaran Mahkamah Agung sepanjang menyangkut Hukum Acara Perdata. Asas-asas Hukum Acara Perdata Peradilan Agama. Sebagai landasan Hukum Acara Peradilan Agama, perlu dipedomani Asas-asas Hukum Acara Peradilan Agama sebagai berikut : Peradilan Agama adalah Peradilan Negara (pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 2004, pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo #HukumPeradilanAgama

The best tourist destinations in Indonesia

10 Destinasi Wisata Terpopuler Di Indonesia – Anda ingin pergi liburan tetapi bingung harus kemana? Tidak usah jauh-jauh pergi ke negeri orang, negeri sendiri pun memiliki banyak tempat menarik yang dapat menjadi pilihan perjalanan Anda. Apa saja sih tempat wisata keren di Indonesia? Ada banyak lho, banyak sekali. Indonesia itu ibarat pinggiran surga yang kaya akan tempat-tempat yang indah. Jadi inilah 10 destinasi wisata paling keren di Indonesia. 1. Raja Ampat Raja Ampat merupakan salah satu kepulauan kebanggan Indonesia yang terletak di bagian timur Indonesia tepatnya di daerah Papua Barat. Raja Ampat sangat terkenal dengan keindahan bawah lautnya. Hampir setengah spesies ikan di dunia ada di laut Raja Ampat. Disana juga terdapat banyak penginapan yang menyuguhkan kenyamanan dan keindahan pemandangan alam Raja Ampat. Pulau Bali Bali merupakan tempat wisata di Indonesia yang sangat popular di dunia. Semua orang pasti akan mengenal Indonesia dari Bali. Di Pulau Bali ada banyak tempat wisata yang bisa anda kunjungi. Ada wisata pantai Kuta yang indah untuk menikmati matahari tenggelam. Ada Ubud yang menyediakan tempat wisata alam dengan suasana pedesaan dan juga ada tempat wisata lain yang tidak kalah indah seperti Bedugul, Tanah Lot dan masih banyak lainnya. Kepulauan Seribu Selain menjadi resort island, kepulauan ini dikenal dikenal sebagai taman nasional laut dengan cagar laut seluas 106 ribu kektar. Secara administrasi, Kepulauan Seribu terdiri dari tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Pulau panggang, Pulau Kelapa, dan Pulau Harapan. Ketiga kelurahan tersebut dibagi menjadi empat zona, yaitu zona inti, zona perlindungan, zona pemanfaatan wisata, dan zona pemukiman. Untuk mengunjungi Kepulauan Seribu dapat dicapai dengan menggunakan kapal dari Kali Adem atau Speedboat dari Marina Ancol. Yogyakarta Yogyakarta sangat terkenal dengan wisata budayanya. Keramahan warganya dan kenyamanan kota menjadi daya tarik utama kota yang biasa dijuluki dengan kota pelajar ini. Ada wisata sejarah seperti candi Prambanan, Borobudur, Keraton Yogyakarta dan Taman Sari. Bagi anda yang suka belanja dengan harga yang sangat murah, anda juga bisa berkunjung ke daerah Malioboro. Selain wisata sejarah dan budaya, anda juga bisa menikmati wisata kuliner yang beraneka macam dengan harga yang sangat murah. Bromo, Tengger, Semeru Di taman nasional yang memiliki luas 50.276,2 hektar ini terdapat sekitar 137 jenis burung, 22 jenis mamalia, dan 4 jenis reptilia. Kawasan ini juga menjadi satu-satunya tempat konservasi yang memiliki laut pasir seluas 5.250 hektar yang berada pada ketinggian 2.100 meter di atas permukaan laut.Di taman nasional yang memiliki luas 50.276,2 hektar ini terdapat sekitar 137 jenis burung, 22 jenis mamalia, dan 4 jenis reptilia. Kawasan ini juga menjadi satu-satunya tempat konservasi yang memiliki laut pasir seluas 5.250 hektar yang berada pada ketinggian 2.100 meter di atas permukaan laut. Baca juga: Paket Wisata Malang Bromo Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur Sejak dikukuhkan sebagai ibukota Manggarai Barat, NTT, pada 2003, Labuan Bajo semakin terkenal. Alam indah nan alami menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan dalam dan luar negeri. Di sini sudah berdiri sejumlah hotel berbintang. Selain itu, Labuan Bajo menjadi pintu gerbang ke Pulau Komodo. BACA JUGA: Paket Wisata Pulau Komodo Pilihan wisata yang bisa dinikmati turis adalah pemandangan laut biru. Selain itu, penggemar diving juga bisa menikmati taman bawah laut sekitar yang memiliki 385 spesies karang dan 70 jenis bunga karang. Senggigi, Lombok Senggigi tempat wisata populer di Lombok dan merupakan favorit bagi para penyelam, karena akses yang mudah ke Kepulauan Gili. Tempat ini juga merupakan lokasi tepat untuk tur desa di sekelilingnya atau hanya bersantai di pantai. Bagi yang menyukai wisata religi, Pura Batu Bolong, sebuah pura yang berada di atas batu karang dan terdapat lubang di bagian tengah dari batu tersebut, bisa menjadi pilihan setelah pantai Senggigi. Tempat suci Agama Hindu ini berada di tepi pantai dan sedikit menjorok ke arah laut, menyerupai pura Tanah Lot di Pulau Bali yang juga berada di atas batu karang dan terletak di tepi pantai. Bandung Bandung sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia yang letaknya cukup dekat dengan Jakarta menjadi tujuan wisata terpopuler berikutnya. Daerah ini menawarkan pilihan wisata lengkap mulai dari wisata belanja, kuliner hingga wisata alam yang menggoda. Akhir-akhir ini Bandung memang tengah populer dengan pilihan wisata alam yang sangat banyak. Kota ini punya taman botani yang indah, perkebunan teh yang luas, lapangan golf hingga pemandangan apik via Tebing Keraton. Danau Toba Salah satu 10 tempat wisata terpopuler dan terbaik di Indonesia selanjutnya adalah danau Toba. Danau yang terletak di provinsi Sumatera utara. Danau Toba merupakan danau yang berkawah yang terdapat pulau kecil di tengahnya. Luas danau Toba hampir sama dengan luas beberapa kabupaten, maka dari itu danau Toba merupakan danau terluas di Asia Tenggara. Tanah Toraja Untuk anda yang suka dengan wisata budaya, anda harus mengunjungi Tanah Toraja yang termasuk kedalam 10 tempat wisata terpopuler dan terbaik di Indonesia. Saat mengunjungi Tanah Toraja, datanglah disaat diadakannya upacara kematian. Biar anda bisa menyasikan upacara adat orang Tanah Toraja. Semua tempat wisata di atas memang wajib selalu kita banggakan, kita jaga dan kita lestarikan. 10 tempat wisata terpopuler dan terbaik di Indonesia yang disebutkan merupakan aset Negara dan juga warisan untuk anak cucu kita. Jadi kita harus menjaganya, jangan sampai semua kekayaan kita diambil oleh Negara lain karena kita lalai untuk menjaganya. Demikian artikel kami yang berjudul 10 Destinasi Wisata Terpopuler di Indonesia, semoga bermanfaat. Artikel: 10 Destinasi Wisata Terpopuler Di Indonesia | | Wisata Kepulauan Seribu | Lokasi Wisata di Pulau Seribu | Indonesia Indah | Wisata Terpopuler| Wisata Yogyakarta | Tujuan Wisata Kepulauan Seribu | Berkunjung ke Pulau Seribu | Wisata Bromo | Destinasi Wisata di Pulau Seribu | Gunung Bromo | 10 Destinasi Wisata Terpopuler Di Indonesia | Wisata Danau Toba | 10 Destinasi Wisata Terpopuler Di Indonesia | Labuan Bajo | Info : 10 Destinasi Wisata Terpopuler Di Indonesia | Pulau Dewata Bali | Raja Ampat | Wisata Bandung | Pulau Lombok | Tanah Toraja | Wisata Labuan Bajo | 10 Destinasi Wisata Terpopuler Di Indonesia | Danau Bedugul | Pulau Sengigi |10 Destinasi Wisata Terpopuler Di Indonesia | Cottage Pulau Seribu | Pantai Pulau Seribu By. Advokat Huda Wahyudin,S.H contact person Tour and Tourgaet HP/Whatsapp: 085244004916 Chanel youtube : https://www.youtube.com/channel/UCuCwnVaxBB1-MrYKuKzLsJA