Wednesday, 8 January 2025
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Dasar hukum:
UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas -
Berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal16 Agustus 2007
Menggantikan UU No. 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) Pasal 1 UU 40 2007
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuanmodal, didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengan modal dasaryang
seluruhnya terbagi dalam saham,
danmemenuhi persyaratan yang ditetapkan dalamundang-undang ini serta peraturanpelaksanaannya.
Para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang ditanamkan.
Perseroan Terbatas (PT)
• Keuntungan yang diperoleh pemegang saham disebut dengan dividen, besar
kecilnya tergantung dari laba perusahaan dan besaran saham yang dimiliki.
• Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Perseroan Terbatas (PT)
Terdapat dua jenis Perseroan Terbatas (PT), yaitu :
PT Tertutup
PT Terbuka
Tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, berarti tidak semua orang bisa ikut menanamkan modalnya.
Masyarakat dapat membeli saham perusahaan, saham dari PT terbuka dijual di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kelebihan dan Kelemahan PT
Kelebihan
•Mudah memperoleh modal dengan cara menjual saham
•Tanggung jawab terbatas sesuai saham yang dimiliki
•Ada pemisahan antara pemilik dan pengelola perusahaan
•Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
Kelemahan
•Proses pendirian PT relatif sulit dan butuh biaya besar
•Biaya operasional perusahaan relatif besar
•Pajak atas laba yang tinggi
•Rahasia kurang terjaga karena kondisi perusahaan dilaporkan ke para pemegang saham
Struktur
Persero
1. RUPS
(Rapat
umum 1
pemegang saham)
2
Direksi
Terbatas (PT)
3 Dewan Komisaris
1
RUPS
RUPS adalah organ P.T. yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yangditentukan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasdan/atau Anggaran Dasar.RUPS terdiri atas:
- RUPS tahunan.
RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat
setelah tahun buku berakhir. - RUPS lainnya.
RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan P.T
6bulan
2
Direksi adalah organ P.T. yang berwenang danbertanggung jawab atas pengurusan P.T. untuk kepentingan P.T. sesuai dengan maksud dantujuan P.T. serta mewakili P.T., baik di dalam maupundi luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan AnggaranDasar.Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksidilakukan oleh pendiri dalam Akta Pendirian. Untuk selanjutnya anggota Direksi diangkat oleh RUPS.Direksi P.T. terdiri atas 1 orang anggota Direksi ataulebih.
Peran direksi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) diatur secara rinci untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik. Berikut adalah
2 penjelasan peran direksi menurut UU 40/2007:
1. Pengurusan Perusahaan
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan (Pasal 92 ayat (1)). Direksi menjalankan tugas dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
2. Wakil Perusahaan
Direksi mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 98 ayat (1)). Namun, terdapat pembatasan, misalnya:
2Direksi tidak dapat mewakili perseroan jika terjadi konflik kepentingan dengan perusahaan.
Dalam situasi seperti ini, perwakilan dilakukan oleh dewan komisaris atau pihak lain yang ditunjuk.
3. Penyelenggaraan RUPS
Direksi memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), baik tahunan maupun luar biasa, sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan UU PT (Pasal 66 ayat (1)).
4. Pelaporan
Direksi wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik (Pasal 66 ayat (2)).
2 5. Pertanggungjawaban
Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan jika yang bersangkutan
terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (Pasal 97 ayat (3)).
6. Pelaksanaan Tugas Khusus
Direksi melaksanakan tugas yang diberikan oleh RUPS, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Anggaran Dasar perseroan.
7. Kewajiban Mematuhi Hukum dan Anggaran Dasar
Direksi wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang 2 berlaku serta Anggaran Dasar perusahaan dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya (Pasal 92 ayat (2)).
8. Pengelolaan Risiko
Direksi bertugas memastikan bahwa perusahaan memiliki mekanisme untuk mengelola risiko bisnis sesuai prinsip tata kelola yang baik.
9. Pengunduran Diri dan Pemberhentian
Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya dengan pemberitahuan 2 tertulis kepada perusahaan (Pasal 107). Pemberhentiannya dapat dilakukan
melalui keputusan RUPS.
Dengan menjalankan peran ini, direksi memiliki tanggung jawab besar terhadap keberlangsungan, kinerja, dan kepatuhan perusahaan. Pelanggaran terhadap tugas ini dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi anggota direksi, baik secara perdata maupun pidana.
Dewan Komisaris
3
Peran Dewan Komisaris
A
Dewan Komisaris melakukan pengawasan ataskebijakan pengurusan, jalannyapengurusan pada umumnya, baik mengenaiP.T. maupun usaha P.T. dan memberi nasihatkepada Direksi.
B
Setiap anggota Dewan Komisaris wajib denganitikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugaspengawasan dan pemberian nasihatkepada Direksi untuk kepentingan P.T.dan sesuai dengan maksud dan tujuan P.T.
3
Dewan Komisaris wajib:
1. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris danmenyimpan salinannya.
2. Melaporkan kepada P.T. mengenai kepemilikan sahamnya dan /atau keluarganya kepada P.T.
tersebut dan P.T. lain.
3. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru
lampau kepada RUPS.
4. Apabila dalam Anggaran Dasar ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu maka Dewan Komisaris berkewajiban untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu tersebut.
Tanggung Jawab
Dewan Komisaris dalam UU PT
1.
1 2.
Dewan komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi kebijakan pengurusan dan pelaksanaan pengurusan perseroan oleh direksi (Pasal 108 ayat (1)).
Memberikan nasihat strategis kepada direksi untuk memastikan pengelolaan perusahaan sesuai dengan tujuan dan kepentingan perseroan.
Pengawasan dan Nasihat
Bertindak untuk Kepentingan Perseroan
1. Dewan komisaris wajib menjalankan tugasnya untuk kepentingan
perseroan, dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan 2
kehati-hatian (Pasal 114 ayat (1)).
2. Setiap keputusan yang diambil harus sesuai dengan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Tanggung Jawab Pribadi atas Kerugian
1. Dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas
kerugian yang dialami oleh perseroan apabila terbukti bahwa
kerugian tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian 4 dalam menjalankan tugasnya (Pasal 114 ayat (3)).
2. Dalam hal perseroan dinyatakan pailit, anggota dewan komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban jika kebangkrutan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.
Pertanggungjawaban kepada RUPS
3 1. Dewan komisaris bertanggung jawab menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) (Pasal 114 ayat (2)). 2. Laporan ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban
dewan komisaris kepada pemegang saham.
3
Tanggung Jawab
Dewan Komisaris dalam UU PT
1.
5 2. 3.
Dewan komisaris bertanggung jawab memastikan bahwa direksi:
Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mematuhi Anggaran Dasar perseroan.
Mengawasi Kepatuhan Direksi
Mewakili Perseroan dalam Keadaan Tertentu
1. Dewan komisaris dapat mewakili perseroan dalam hal:
2. Semua anggota direksi memiliki konflik kepentingan dengan 6
perseroan.
3. Semua anggota direksi diberhentikan sementara oleh RUPS (Pasal
108 ayat (4)).
Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas 7 1. Bertanggung jawab dalam memastikan laporan
keuangan dan pengelolaan perusahaan diaudit sesuai
dengan standar yang berlaku.
2. Memastikan keterbukaan informasi kepada pemegang
saham dan publik sesuai peraturan yang berlaku.
Menjalankan Fungsi Pengawasan dengan Mandiri
1. Dewan komisaris bertanggung jawab untuk tidak terlibat
langsung dalam pengurusan perseroan yang menjadi tugas 8
direksi (Pasal 108 ayat (1)).
2. Mereka bertindak secara independen dalam memberikan evaluasi
atas pengelolaan yang dilakukan oleh direksi.
3
Tanggung Jawab
Dewan Komisaris dalam UU PT
Kewajiban Mematuhi Peraturan dan Anggaran Dasar
9
• Dewan komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 108 ayat (1)).
Tanggung Jawab terhadap Pemberhentian Direksi
• Dalam situasi tertentu, dewan komisaris dapat mengusulkan
10
pemberhentian sementara direksi kepada RUPS jika ditemukan
indikasi pelanggaran hukum atau kepentingan perseroan yang
terganggu (Pasal 106).
Kesimpulan
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjadi landasan hukum yang penting untuk mendirikan dan menjalankan PT di Indonesia. Regulasi ini memastikan bahwa PT beroperasi dengan sistem tata kelola yang baik, melindungi hak-hak pemegang saham, mengatur tanggung jawab direksi dan komisaris, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif dan transparan. PT menjadi pilihan utama untuk menjalankan usaha dengan struktur hukum yang fleksibel dan tanggung jawab terbatas.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment