Wednesday, 8 January 2025
HUKUM PERUSAHAAN
Perusahaan Perseorangan (PO)
PO merupakan salah satu bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang. Umumnya PO
memiliki modal kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja sedikit, alat
produksi dan teknologinya cukup sederhana. Perusahaan perseorangan adalah badan
usaha atau perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh individu. Sehingga
tanggung jawab atas aktivitas dan risiko perusahaan ditanggung oleh individu tersebut.
Aturan tentang perusahaan perseorangan, atau yang juga disebut PT
Perorangan, diatur dalam beberapa peraturan, yaitu:
●
PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran
Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria
untuk Usaha Mikro dan Kecil
●
Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara
Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum PT
●
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Berikut adalah beberapa ketentuan tentang perusahaan perseorangan:
Perusahaan perseorangan adalah badan hukum perorangan yang hanya memiliki
satu pemegang saham yang sekaligus berperan sebagai direksi.
Perusahaan perseorangan hanya dapat didirikan apabila usahanya termasuk kriteria
Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Perusahaan perseorangan didirikan oleh WNI yang berusia paling rendah 17 tahun
dan cakap secara hukum
Perusahaan perseorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor. Modal
disetor minimal 25% dari modal dasar.
Perusahaan perseorangan didirikan dengan membuat Surat pernyataan Pendirian
sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021.
Perusahaan perseorangan tidak memerlukan izin usaha, tetapi adanya izin usaha
bisa membantu mengembangkan usaha tersebut.
Kelebihannya :
●
Mudah dikelola
●
Bebas bergerak
●
Hanya pemilik yang berhak memperoleh keuntungan usah
●
Rendah pajak
●
Rahasia perusahaan hanya diketahui pemilik
●
Biaya organisasi rendah
●
Keputusan diambil dengan cepat dan Pimpinan lebih termotivasi jika keuntungan
yang diperoleh besar.
Sementara Kekurangannya adalah :
●
Tanggung jawab pimpinan tidak terbatas
●
Modal terbatas
●
Tidak terjaminnya kelangsungan hidup perusahaan
●
Terbatasnya kecakapan pimpinan
●
Kerugian ditanggung sendiri.
B. Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang memiliki profesi
yang sama dan berkumpul untuk mencari keuntungan. Dalam persekutuan perdata, para
sekutu akan menggunakan nama bersama dan dapat melakukan kegiatan komersial.
Persekutuan perdata menurut Pasal 1618 KUHPerdata ada
perjanjian antara dua orang atau lebih mengikat diri untuk
memasukkan sesuatu (inbrengen) ke dalam persekutuan dengan
maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. Aturan
persekutuan perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM
(Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018.
Berikut adalah beberapa ketentuan persekutuan perdata:
Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikat
diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan membagi
keuntungan yang didapat.
Setiap sekutu bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab sendiri terhadap
pihak ketiga.
Sekutu tidak bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban persekutuan perdata.
Masing-masing sekutu tidak dapat mengikat sekutu lainnya.
Persekutuan perdata harus memenuhi syarat-syarat seperti tidak dilarang oleh
hukum, tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum, serta
keuntungan yang dikejar harus merupakan kepentingan bersama.
Pasal 1628 sampai dengan 1631 KUH Perdata mengatur asas persekutuan perdata,
salah satunya adalah kewajiban pemberian ganti rugi untuk kesalahan yang
dilakukan sekutu. Persekutuan perdata juga dikenal dengan istilah maatschap.
C. Perusahaan adalah: badan usaha yang didirikan untuk menghasilkan
barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar dan memperoleh
keuntungan. Perusahaan dapat berbentuk entitas bisnis, organisasi
nirlaba, atau lembaga pemerintah. Menurut Pasal 1 Huruf b UU No. 3
Tahun 1982, perusahaan adalah:
●
Setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
●
Didirikan, bekerja, dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
●
Tujuannya memperoleh keuntungan atau laba
Perusahaan berfungsi untuk menggerakkan perekonomian suatu negara
karena menyerap tenaga kerja untuk memproduksi barang atau jasa.
Unsur-unsur perusahaan, antara lain: Terus-menerus, Terang-terangan,
Dalam kualitas tertentu, Mencari untung, Adanya perhitungan rugi
laba.Perusahaan merupakan tempat di mana terjadi kegiatan
produksi barang atau jasa untuk kemudian dijual ke masyarakat.
Tujuan perusahaan adalah untuk memanfaatkan sumber daya
manusia dan sumber daya alam, guna memproduksi suatu barang
atau jasa, agar dapat menciptakan keuntungan
sebanyak-banyaknya.
D. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha dengan modal dasar
yang terbagi dalam saham.
Aturan Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Berikut adalah
beberapa aturan Perseroan Terbatas:
●
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian dan modal dasarnya terbagi dalam saham.
●
Perseroan Terbatas didirikan minimal oleh dua orang atau lebih dengan akta
notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
●
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan.
●
Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak
saham yang dimiliki.
●
Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
●
Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
●
Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan
●
Organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Dewan Komisaris, dan Direksi.
●
Pemilik saham berhak menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat
Umum Pemegang Saham
PT memiliki beberapa ciri, di antaranya:
●
Pemilik saham memiliki bagian sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
●
Pemilik saham memiliki tanggung jawab terbatas, yaitu sebesar jumlah
saham yang dimiliki.
●
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan.
●
Keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemilik saham sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan.
●
Modal PT dapat berasal dari saham atau obligasi.
●
PT dikelola oleh direksi dan diawasi oleh dewan komisaris
PT memiliki beberapa jenis, yaitu PT Terbuka dan PT Tertutup:
●
PT Terbuka adalah PT yang saham-sahamnya tercatat di bursa efek dan
dapat dibeli oleh publik.
●
PT Tertutup adalah PT yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.
Beberapa contoh PT di Indonesia adalah PT Kereta Api Indonesia, PT
Telkom Tbk, PT Garuda Indonesia, PT Pos Indonesia, dan PT Pertamina.
2. Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) menurut UU No. 40 Tahun
2007 adalah: Minimal didirikan oleh 2 orang atau lebih, Akta notaris dibuat
dalam bahasa Indonesia, Modal dasar minimal Rp50 juta.
Selain itu, ada beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi, yaitu:
●
Mempersiapkan nama PT yang unik dan belum digunakan oleh perusahaan
lain
●
Menentukan alamat lengkap PT
●
Menentukan visi dan misi usaha
●
Menunjuk pengurus, yaitu dewan komisaris dan direksi
●
Membuat akta notaris atas pendirian PT
●
Mengesahkan status badan hukum
●
Mengurus izin usaha PT
●
Mengumumkan berdirinya PT
Prosedur pendirian PT di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT
diatur di dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 (delapan pasal).
Menurut Pasal 7 ayat ( 1 ) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT,
dikatakan bahwa “Perseroan didirikan minimal oleh 2 ( dua ) orang
atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa
Indonesia“
.
B. Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal. Berapa macam modal dalam perseroan
terbatas (PT) yaitu: Modal dalam perseroan terbatas (PT) terdiri dari tiga
jenis, yaitu: Modal dasar, Modal ditempatkan, Modal disetor.
Ketiga jenis modal tersebut harus tercantum dalam Anggaran Dasar (AD)
perusahaan.
●
Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut
dalam Anggaran Dasar. Pada prinsipnya modal ini adalah total jumlah
saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan terbatas (PT). Anggaran
Dasar yang menentukan berapa banyak jumlah saham yang akan
dijadikan Modal Dasar.keseluruhan nilai perusahaan, yang terdiri dari
keseluruhan nilai nominal saham. Modal dasar bukan merupakan
modal riil, melainkan menentukan kemampuan perusahaan dalam
menyediakan modal dan menghimpun aset-aset.Undang-Undang
Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur bahwa modal dasar minimal
adalah Rp 50.000.000. Namun, undang-undang yang mengatur
kegiatan usaha tertentu bisa menentukan jumlah minimum modal
perseroan yang lebih besar.
●
Modal di tempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri
atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang
sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Dengan kata lain, modal
ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham
untuk dilunasi, dan saham itu telah diserahkan untuk dimiliki.
●
Modal di setor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham
sebagai pelunasan atau pembayaran untuk jumlah saham yang diambil
dan dimiliki sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar
perseroan.Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa Modal Disetor ini adalah
saham yang sudah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.
3. PT (persero)" adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah.
a. Tujuan Pendirian Persero Adalah untuk:
●
Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
●
Mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
●
Memberikan kontribusi kepada pendapatan negara
tujuan utama Persero adalah mencari keuntungan, namun dalam hal-hal
tertentu, Persero dapat diberikan tugas khusus untuk melakukan
pelayanan umum. Penugasan ini disebut public service obligation (PSO).
Secara tegas pasal tersebut menyatakan bahwa tujuan
didirikannya Persero adalah untuk mengejar keuntungan. Negara
sebagai pendiri dan pemegang saham Persero berharap bahwa
Persero dapat memberikan kontribusi kepada pendapatan negara.
Keuntungan yang didapat negara dari Persero itu deviden dari
Persero tersebut.
b. Modal adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk memulai atau
menjalankan sebuah usaha atau pekerjaan, baik berupa uang maupun
barang. Modal merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah
perusahaan atau bisnis. Modal memiliki banyak arti dalam ekonomi,
finansial, dan akunting. Dalam akunting dan finansial, modal biasanya
merujuk pada kekayaan finansial, terutama untuk menjaga kelanjutan atau
penggunaan awal bisnis. modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal
yang dapat diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (PT). Modal dasar
merupakan total nilai nominal saham yang dimiliki oleh PT.
Modal dasar PT memiliki beberapa ketentuan, yaitu: Minimal
Rp50.000.000,00, Anggaran dasar menentukan jumlah saham yang dijadikan modal
dasar, Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan
jumlah minimum modal yang lebih besar, Minimal 25% dari modal dasar harus
ditempatkan dan disetor penuh, Penyetoran modal saham dapat dilakukan dalam
bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Modal dasar bukan merupakan
modal riil, melainkan untuk menentukan seberapa kuat perusahaan
tersebut dalam menyediakan modal dan menghimpun aset-aset.
c. Organ Persero Adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan
Komisaris.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang
tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Organ Perusahaan
Perseroan.
Mengingat Persero adalah PT, maka organ yang dimiliki Persero
juga sama dengan organ PT. Dengan demikian organ Persero
terdiri dari:
1) Rapat Umum Pemegang Saham;
2) Direksi; dan
3) Komisaris
Ketiga organ tersebut memiliki fungsi, kedudukan, dan tanggung
jawab yang sama seperti organ di dalam PT. Selain harus tunduk
pada pengaturan yang bersifat umum terdapat dalam UUPT, juga
harus tunduk pada ketentuan khusus yang terdapat UUBUMN.
Berkaitan dengan ketentuan khusus yang menyangkut RUPS diatur
dalam Pasal 14 UUBUMN. Pasal 14 ayat (1) UUBUMN menentukan
bahwa dalam hal Persero seluruh saham dimiliki oleh negara, maka
Menteri bertindak selaku RUPS. Kemudian dalam hal Persero dan
perseroan terbatas sahamnya tidak seluruhnya dimiliki oleh negara,
d. Status Pegawai Adalah Status pegawai PT Persero (perusahaan perseroan)
bisa dibedakan berdasarkan apakah perusahaan tersebut merupakan
anggota BUMN atau bukan:
●
Jika merupakan anggota BUMN, maka status pegawai PT Persero adalah
pegawai BUMN. Pegawai BUMN memiliki status sebagai pekerja swasta
yang terikat kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu. Pengangkatan,
pemberhentian, hak, dan kewajiban pegawai BUMN ditetapkan oleh
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
●
Jika bukan anggota BUMN, maka status pegawai PT Persero adalah
karyawan swasta
Status kepegawaian pada dasarnya ada tiga, yaitu: Karyawan tetap,
Karyawan kontrak, Outsourcing.
4. Organ Perseroan Terbatas Tugas dan tanggung jawab masing-masing
Adalah:
●
Dewan Komisaris Tugasnya adalah melakukan pengawasan secara umum
atau khusus sesuai dengan anggaran dasar PT. Dewan Komisaris juga
bertugas memberi nasihat kepada Direksi terkait pengurusan PT.
●
Direksi Tugasnya adalah mengurus PT sesuai dengan kepentingan, maksud,
dan tujuan PT. Direksi juga berwenang mewakili PT baik di dalam maupun di
luar pengadilan.
●
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) RUPS memegang kekuasaan
tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak
diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Setiap anggota direksi ikut bertanggung jawab secara pribadi atas
kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya.
5. a. Penjelasan Tentang Yayasan, Pendirian dan prosedur pendirian yakni:
●
Yayasan adalah badan hukum yang bergerak di bidang sosial,
kemanusiaan, dan keagamaan. Yayasan tidak memiliki anggota dan
tidak mencari keuntungan.
Yayasan didirikan dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya sebagai kekayaan awal. Berikut adalah beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam proses pendirian yayasan:
●
Nama yayasan Siapkan tiga nama yayasan, yaitu satu nama utama dan dua
nama cadangan. Departemen Hukum dan HAM akan menentukan nama
yayasan yang disetujui.
●
Akta notaris Akta pendirian yayasan harus dibuat dalam bahasa Indonesia
dan memuat anggaran dasar serta keterangan lain yang dianggap perlu.
●
Persiapan administrasi Persiapan administrasi pertama meliputi fotokopi
Kartu Tanda Penduduk dan struktur organisasi.
●
Pengajuan pendirian Notaris akan mengajukan pendirian yayasan kepada
Departemen Hukum dan HAM.
●
Pengesahan Setelah akta pendirian yayasan disahkan, maka yayasan baru
berstatus badan hukum.
●
Pengumuman Menkumham akan mengumumkan akta pendirian yayasan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini
dilakukan paling lambat 14 hari setelah akta pendirian disahkan.
Biaya pembuatan akta notaris pendirian yayasan berkisar antara Rp 2,5
juta hingga Rp 5 juta.
Prosedur mendirikan yayasan di Indonesia adalah:
1. Menyiapkan dokumen pendirian, seperti fotokopi KTP dan NPWP organ
kepengurusan, dan Surat Pengantar RT/RW.
2. Membuat Akta Pendirian di kantor notaris.
3. Mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam waktu paling lama 10 hari
setelah penandatanganan akta.
4. Menunggu keputusan pendirian yayasan.
5. Menunggu pengumuman akta pendirian yayasan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 hari setelah akta
disahkan.
b. Penjelasan Tentang Koperasi, pendirian dan prosedur pendirian yakni:
●
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang perorangan atau badan hukum koperasi, dengan prinsip
kekeluargaan dan gerakan ekonomi rakyat.
Untuk mendirikan koperasi, Anda dapat mengikuti tahapan-tahapan
berikut:
1. Penyuluhan persiapan pembentukan koperasi
2. Rapat persiapan atau pembentukan koperasi
3. Menghadap notaris untuk membuat akta koperasi
4. Mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi
5. Pejabat melakukan penelitian data administrasi
6. Pejabat melakukan penelitian lapangan
Selain itu, Anda juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut:
●
Koperasi primer didirikan oleh minimal 20 orang yang memiliki kepentingan
dan kegiatan ekonomi yang sama
●
Koperasi sekunder didirikan oleh minimal 3 badan hukum koperasi
●
Memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal
koperasi
Untuk membuat akta pendirian koperasi, Anda perlu menyiapkan
beberapa kelengkapan, seperti:
●
Surat kuasa pendiri koperasi
●
Berita acara rapat pembentukan koperasi
●
Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
●
Fotokopi KTP dan KK pengurus dan pengawas koperasi
●
Fotokopi bukti penyetoran modal ke bank pemerintah
●
Rencana awal kegiatan usaha koperasi
Anda dapat mengajukan permohonan pendirian koperasi melalui laman
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Prosedur pendirian
koperasi di Indonesia adalah:
●
Rapat pendirian koperasi dihadiri oleh para pendiri.
●
Kementerian Koperasi dan UKM atau dinas terkait di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota menyampaikan penyuluhan perkoperasian.
●
Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) mencatat kesepakatan dalam rapat
pendirian dan merumuskannya dalam akta pendirian.
●
Akta pendirian diajukan ke Menteri Koperasi dan UKM dalam jangka waktu
30 hari.
●
Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) jika akta
pendirian diterima, atau keputusan penolakan jika ditolak.
Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan
pengesahan akta pendirian koperasi adalah:
●
Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus
●
Berita acara rapat pendirian koperasi
●
Surat undangan rapat pembentukan koperasi
●
Daftar hadir rapat
●
Daftar alamat lengkap pendiri koperasi
●
Daftar susunan pengurus
●
Rencana awal kegiatan usaha koperasi
●
Neraca permulaan
●
Tanda setor modal
●
Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
6. Penjelasan tentang Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki
dan dikelola oleh orang-seorang atau badan hukum koperasi untuk
kepentingan bersama. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
berlandaskan asas kekeluargaan.
Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai koperasi:
●
Koperasi merupakan perkumpulan otonom yang didirikan secara sukarela.
●
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial,
dan budaya bersama.
●
Koperasi berperan dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur.
●
Koperasi disahkan sebagai badan hukum oleh pemerintah.
●
Prinsip koperasi di Indonesia tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan
UU No. 25 Tahun 1992.
Beberapa prinsip koperasi adalah:
●
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
●
Pengelolaan secara demokratis.
●
Pembagian sisa hasil usaha secara adil.
●
Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
●
Kemandirian
Beberapa jenis koperasi, yaitu:
●
Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari konsumen
akhir.
●
Koperasi primer, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
●
Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment