Wednesday, 8 January 2025

HUKUM PERUSAHAAN

Perusahaan Perseorangan (PO) PO merupakan salah satu bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang. Umumnya PO memiliki modal kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja sedikit, alat produksi dan teknologinya cukup sederhana. Perusahaan perseorangan adalah badan usaha atau perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh individu. Sehingga tanggung jawab atas aktivitas dan risiko perusahaan ditanggung oleh individu tersebut. Aturan tentang perusahaan perseorangan, atau yang juga disebut PT Perorangan, diatur dalam beberapa peraturan, yaitu: ● PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil ● Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum PT ● UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Berikut adalah beberapa ketentuan tentang perusahaan perseorangan: Perusahaan perseorangan adalah badan hukum perorangan yang hanya memiliki satu pemegang saham yang sekaligus berperan sebagai direksi. Perusahaan perseorangan hanya dapat didirikan apabila usahanya termasuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Perusahaan perseorangan didirikan oleh WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum Perusahaan perseorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor. Modal disetor minimal 25% dari modal dasar. Perusahaan perseorangan didirikan dengan membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021. Perusahaan perseorangan tidak memerlukan izin usaha, tetapi adanya izin usaha bisa membantu mengembangkan usaha tersebut. Kelebihannya : ● Mudah dikelola ● Bebas bergerak ● Hanya pemilik yang berhak memperoleh keuntungan usah ● Rendah pajak ● Rahasia perusahaan hanya diketahui pemilik ● Biaya organisasi rendah ● Keputusan diambil dengan cepat dan Pimpinan lebih termotivasi jika keuntungan yang diperoleh besar. Sementara Kekurangannya adalah : ● Tanggung jawab pimpinan tidak terbatas ● Modal terbatas ● Tidak terjaminnya kelangsungan hidup perusahaan ● Terbatasnya kecakapan pimpinan ● Kerugian ditanggung sendiri. B. Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama dan berkumpul untuk mencari keuntungan. Dalam persekutuan perdata, para sekutu akan menggunakan nama bersama dan dapat melakukan kegiatan komersial. Persekutuan perdata menurut Pasal 1618 KUHPerdata ada perjanjian antara dua orang atau lebih mengikat diri untuk memasukkan sesuatu (inbrengen) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. Aturan persekutuan perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018. Berikut adalah beberapa ketentuan persekutuan perdata: Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikat diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan membagi keuntungan yang didapat. Setiap sekutu bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga. Sekutu tidak bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban persekutuan perdata. Masing-masing sekutu tidak dapat mengikat sekutu lainnya. Persekutuan perdata harus memenuhi syarat-syarat seperti tidak dilarang oleh hukum, tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum, serta keuntungan yang dikejar harus merupakan kepentingan bersama. Pasal 1628 sampai dengan 1631 KUH Perdata mengatur asas persekutuan perdata, salah satunya adalah kewajiban pemberian ganti rugi untuk kesalahan yang dilakukan sekutu. Persekutuan perdata juga dikenal dengan istilah maatschap. C. Perusahaan adalah: badan usaha yang didirikan untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar dan memperoleh keuntungan. Perusahaan dapat berbentuk entitas bisnis, organisasi nirlaba, atau lembaga pemerintah. Menurut Pasal 1 Huruf b UU No. 3 Tahun 1982, perusahaan adalah: ● Setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus ● Didirikan, bekerja, dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia ● Tujuannya memperoleh keuntungan atau laba Perusahaan berfungsi untuk menggerakkan perekonomian suatu negara karena menyerap tenaga kerja untuk memproduksi barang atau jasa. Unsur-unsur perusahaan, antara lain: Terus-menerus, Terang-terangan, Dalam kualitas tertentu, Mencari untung, Adanya perhitungan rugi laba.Perusahaan merupakan tempat di mana terjadi kegiatan produksi barang atau jasa untuk kemudian dijual ke masyarakat. Tujuan perusahaan adalah untuk memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam, guna memproduksi suatu barang atau jasa, agar dapat menciptakan keuntungan sebanyak-banyaknya. D. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. Aturan Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Berikut adalah beberapa aturan Perseroan Terbatas: ● Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan modal dasarnya terbagi dalam saham. ● Perseroan Terbatas didirikan minimal oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. ● Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan. ● Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. ● Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. ● Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah. ● Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan ● Organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. ● Pemilik saham berhak menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT memiliki beberapa ciri, di antaranya: ● Pemilik saham memiliki bagian sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. ● Pemilik saham memiliki tanggung jawab terbatas, yaitu sebesar jumlah saham yang dimiliki. ● Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan. ● Keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemilik saham sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. ● Modal PT dapat berasal dari saham atau obligasi. ● PT dikelola oleh direksi dan diawasi oleh dewan komisaris PT memiliki beberapa jenis, yaitu PT Terbuka dan PT Tertutup: ● PT Terbuka adalah PT yang saham-sahamnya tercatat di bursa efek dan dapat dibeli oleh publik. ● PT Tertutup adalah PT yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek. Beberapa contoh PT di Indonesia adalah PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom Tbk, PT Garuda Indonesia, PT Pos Indonesia, dan PT Pertamina. 2. Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) menurut UU No. 40 Tahun 2007 adalah: Minimal didirikan oleh 2 orang atau lebih, Akta notaris dibuat dalam bahasa Indonesia, Modal dasar minimal Rp50 juta. Selain itu, ada beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi, yaitu: ● Mempersiapkan nama PT yang unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain ● Menentukan alamat lengkap PT ● Menentukan visi dan misi usaha ● Menunjuk pengurus, yaitu dewan komisaris dan direksi ● Membuat akta notaris atas pendirian PT ● Mengesahkan status badan hukum ● Mengurus izin usaha PT ● Mengumumkan berdirinya PT Prosedur pendirian PT di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT diatur di dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 (delapan pasal). Menurut Pasal 7 ayat ( 1 ) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, dikatakan bahwa “Perseroan didirikan minimal oleh 2 ( dua ) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia“ . B. Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Berapa macam modal dalam perseroan terbatas (PT) yaitu: Modal dalam perseroan terbatas (PT) terdiri dari tiga jenis, yaitu: Modal dasar, Modal ditempatkan, Modal disetor. Ketiga jenis modal tersebut harus tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan. ● Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar. Pada prinsipnya modal ini adalah total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan terbatas (PT). Anggaran Dasar yang menentukan berapa banyak jumlah saham yang akan dijadikan Modal Dasar.keseluruhan nilai perusahaan, yang terdiri dari keseluruhan nilai nominal saham. Modal dasar bukan merupakan modal riil, melainkan menentukan kemampuan perusahaan dalam menyediakan modal dan menghimpun aset-aset.Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur bahwa modal dasar minimal adalah Rp 50.000.000. Namun, undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu bisa menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar. ● Modal di tempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Dengan kata lain, modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi, dan saham itu telah diserahkan untuk dimiliki. ● Modal di setor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan atau pembayaran untuk jumlah saham yang diambil dan dimiliki sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa Modal Disetor ini adalah saham yang sudah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya. 3. PT (persero)" adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. a. Tujuan Pendirian Persero Adalah untuk: ● Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. ● Mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. ● Memberikan kontribusi kepada pendapatan negara tujuan utama Persero adalah mencari keuntungan, namun dalam hal-hal tertentu, Persero dapat diberikan tugas khusus untuk melakukan pelayanan umum. Penugasan ini disebut public service obligation (PSO). Secara tegas pasal tersebut menyatakan bahwa tujuan didirikannya Persero adalah untuk mengejar keuntungan. Negara sebagai pendiri dan pemegang saham Persero berharap bahwa Persero dapat memberikan kontribusi kepada pendapatan negara. Keuntungan yang didapat negara dari Persero itu deviden dari Persero tersebut. b. Modal adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk memulai atau menjalankan sebuah usaha atau pekerjaan, baik berupa uang maupun barang. Modal merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah perusahaan atau bisnis. Modal memiliki banyak arti dalam ekonomi, finansial, dan akunting. Dalam akunting dan finansial, modal biasanya merujuk pada kekayaan finansial, terutama untuk menjaga kelanjutan atau penggunaan awal bisnis. modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang dapat diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (PT). Modal dasar merupakan total nilai nominal saham yang dimiliki oleh PT. Modal dasar PT memiliki beberapa ketentuan, yaitu: Minimal Rp50.000.000,00, Anggaran dasar menentukan jumlah saham yang dijadikan modal dasar, Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal yang lebih besar, Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, Penyetoran modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Modal dasar bukan merupakan modal riil, melainkan untuk menentukan seberapa kuat perusahaan tersebut dalam menyediakan modal dan menghimpun aset-aset. c. Organ Persero Adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Organ Perusahaan Perseroan. Mengingat Persero adalah PT, maka organ yang dimiliki Persero juga sama dengan organ PT. Dengan demikian organ Persero terdiri dari: 1) Rapat Umum Pemegang Saham; 2) Direksi; dan 3) Komisaris Ketiga organ tersebut memiliki fungsi, kedudukan, dan tanggung jawab yang sama seperti organ di dalam PT. Selain harus tunduk pada pengaturan yang bersifat umum terdapat dalam UUPT, juga harus tunduk pada ketentuan khusus yang terdapat UUBUMN. Berkaitan dengan ketentuan khusus yang menyangkut RUPS diatur dalam Pasal 14 UUBUMN. Pasal 14 ayat (1) UUBUMN menentukan bahwa dalam hal Persero seluruh saham dimiliki oleh negara, maka Menteri bertindak selaku RUPS. Kemudian dalam hal Persero dan perseroan terbatas sahamnya tidak seluruhnya dimiliki oleh negara, d. Status Pegawai Adalah Status pegawai PT Persero (perusahaan perseroan) bisa dibedakan berdasarkan apakah perusahaan tersebut merupakan anggota BUMN atau bukan: ● Jika merupakan anggota BUMN, maka status pegawai PT Persero adalah pegawai BUMN. Pegawai BUMN memiliki status sebagai pekerja swasta yang terikat kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu. Pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban pegawai BUMN ditetapkan oleh Perjanjian Kerja Bersama (PKB). ● Jika bukan anggota BUMN, maka status pegawai PT Persero adalah karyawan swasta Status kepegawaian pada dasarnya ada tiga, yaitu: Karyawan tetap, Karyawan kontrak, Outsourcing. 4. Organ Perseroan Terbatas Tugas dan tanggung jawab masing-masing Adalah: ● Dewan Komisaris Tugasnya adalah melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar PT. Dewan Komisaris juga bertugas memberi nasihat kepada Direksi terkait pengurusan PT. ● Direksi Tugasnya adalah mengurus PT sesuai dengan kepentingan, maksud, dan tujuan PT. Direksi juga berwenang mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan. ● Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) RUPS memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Setiap anggota direksi ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. 5. a. Penjelasan Tentang Yayasan, Pendirian dan prosedur pendirian yakni: ● Yayasan adalah badan hukum yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak mencari keuntungan. Yayasan didirikan dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendirian yayasan: ● Nama yayasan Siapkan tiga nama yayasan, yaitu satu nama utama dan dua nama cadangan. Departemen Hukum dan HAM akan menentukan nama yayasan yang disetujui. ● Akta notaris Akta pendirian yayasan harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan memuat anggaran dasar serta keterangan lain yang dianggap perlu. ● Persiapan administrasi Persiapan administrasi pertama meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan struktur organisasi. ● Pengajuan pendirian Notaris akan mengajukan pendirian yayasan kepada Departemen Hukum dan HAM. ● Pengesahan Setelah akta pendirian yayasan disahkan, maka yayasan baru berstatus badan hukum. ● Pengumuman Menkumham akan mengumumkan akta pendirian yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini dilakukan paling lambat 14 hari setelah akta pendirian disahkan. Biaya pembuatan akta notaris pendirian yayasan berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. Prosedur mendirikan yayasan di Indonesia adalah: 1. Menyiapkan dokumen pendirian, seperti fotokopi KTP dan NPWP organ kepengurusan, dan Surat Pengantar RT/RW. 2. Membuat Akta Pendirian di kantor notaris. 3. Mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam waktu paling lama 10 hari setelah penandatanganan akta. 4. Menunggu keputusan pendirian yayasan. 5. Menunggu pengumuman akta pendirian yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 hari setelah akta disahkan. b. Penjelasan Tentang Koperasi, pendirian dan prosedur pendirian yakni: ● Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi, dengan prinsip kekeluargaan dan gerakan ekonomi rakyat. Untuk mendirikan koperasi, Anda dapat mengikuti tahapan-tahapan berikut: 1. Penyuluhan persiapan pembentukan koperasi 2. Rapat persiapan atau pembentukan koperasi 3. Menghadap notaris untuk membuat akta koperasi 4. Mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi 5. Pejabat melakukan penelitian data administrasi 6. Pejabat melakukan penelitian lapangan Selain itu, Anda juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut: ● Koperasi primer didirikan oleh minimal 20 orang yang memiliki kepentingan dan kegiatan ekonomi yang sama ● Koperasi sekunder didirikan oleh minimal 3 badan hukum koperasi ● Memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi Untuk membuat akta pendirian koperasi, Anda perlu menyiapkan beberapa kelengkapan, seperti: ● Surat kuasa pendiri koperasi ● Berita acara rapat pembentukan koperasi ● Daftar hadir rapat pembentukan koperasi ● Fotokopi KTP dan KK pengurus dan pengawas koperasi ● Fotokopi bukti penyetoran modal ke bank pemerintah ● Rencana awal kegiatan usaha koperasi Anda dapat mengajukan permohonan pendirian koperasi melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Prosedur pendirian koperasi di Indonesia adalah: ● Rapat pendirian koperasi dihadiri oleh para pendiri. ● Kementerian Koperasi dan UKM atau dinas terkait di tingkat provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan penyuluhan perkoperasian. ● Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) mencatat kesepakatan dalam rapat pendirian dan merumuskannya dalam akta pendirian. ● Akta pendirian diajukan ke Menteri Koperasi dan UKM dalam jangka waktu 30 hari. ● Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) jika akta pendirian diterima, atau keputusan penolakan jika ditolak. Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan pengesahan akta pendirian koperasi adalah: ● Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus ● Berita acara rapat pendirian koperasi ● Surat undangan rapat pembentukan koperasi ● Daftar hadir rapat ● Daftar alamat lengkap pendiri koperasi ● Daftar susunan pengurus ● Rencana awal kegiatan usaha koperasi ● Neraca permulaan ● Tanda setor modal ● Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat. 6. Penjelasan tentang Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh orang-seorang atau badan hukum koperasi untuk kepentingan bersama. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai koperasi: ● Koperasi merupakan perkumpulan otonom yang didirikan secara sukarela. ● Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama. ● Koperasi berperan dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. ● Koperasi disahkan sebagai badan hukum oleh pemerintah. ● Prinsip koperasi di Indonesia tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Beberapa prinsip koperasi adalah: ● Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. ● Pengelolaan secara demokratis. ● Pembagian sisa hasil usaha secara adil. ● Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal. ● Kemandirian Beberapa jenis koperasi, yaitu: ● Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari konsumen akhir. ● Koperasi primer, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. ● Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

No comments:

Post a Comment