Tuesday 1 September 2015

KAIDAH HUKUM, HUKUM TATA NEGARA, HUKUM ACARA, HUKUM PIDANA, HUKUM PERDATA

Pengertian Kaidah Hukum Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk. Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum. KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum. Hakikat Kaidah Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya Norma Hukum Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah : “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara. Hubungan Antar-Norma Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan. ISI DAN SIFAT KAIDAH HUKUM A. Pengertian Kaidah Hukum Kaidah hukum berasal dari dua Kata, yakni: Kaidah dan hukum. Kaidah berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil dalam ilmu pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan yang dibuat dan disepkati baik secara tertulis meupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap masyarakat tetentu. Dari sini dapt di kemukakan bahwa keberlakuan tingkah laku didalm masyarakat. Kaidah hukum merupakan ketentuan tentang pr Norma atau Kaidah Dalam Masyarakat ANTROPOLOGI , ANTROPOLOGI BUDAYA , HUKUM , PENGANTAR HUKUM , PENGANTAR POLITIK Pada dasarnya kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma ,yaitu peraturan hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat .Sejak masa kecil manusia merasakan adanya peraturan –peraturan hidup yang membatasi dalam mengarungi hidup .Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran .Walaupun golongan dan aliran beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri ,akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertibandalam kehidupan masyarakat .Keamanan dalam masyarakat akan terpelihara ,bilamana tiap warga masyarakat itu tidak mengganggu sesamanya .Bila keamanan terganggu ,maka masyarakat akan kacau .Maka norma (suatu aturan ) akan memberi batasan aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan - larangan .Ketentuan - ketentuan larangan untuk perbuatan –perbuatan yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan dapat membahayakan kehidupan bersama ,sebaliknya perintah-perintah adalah ditujukan agar dilakukan perbuatan - perbuatan yang dapat memberi kebaikan bagi kehidupan bersama. Pada kenyataannya dalam kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh peraturan atau norma hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat .Adanya suatu norma untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan – perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan mana pula yang harus dihindari .Apabila perilaku warga masyarakat menuruti norma atau kaidah maka perbuatannya dipandang wajar atau normal ,dan apabila sebaliknya dianggap tidak normal atau menyimpang,sehingga akan menerima reaksi dari masyarakat .Dapat dikatakan suatu kaidah atau norma adalah ukuran atau pedoman untuk berperilaku atau bersikap ,bertindak ,dalam hidup .Dalam kajian makalah ini akan diuraikan tentang kaedah atau norma hukum dan norma yang lainnya yang berguna untuk menjaga ketertiban keamanan dalam masyarakat . Pengertian Norma Setiap manusia memiliki pemikiran yang berbeda beda ,sehingga mempunyai kepentingan individu (sendiri) dan juga manusia mempunyai kepentingan bersama yang mengharuskan adanya keamanan dalam masyarakat .Adapun yang memimpin kehidupan bersama ,yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat adalah peraturan hidup .Supaya dapat memenuhi kebutuhan–kebutuhannya dengan aman dan tentram dan damai tanpa gangguan ,maka bagi setiap manusia memerlukan adanya suatu tata (orde atau ordnung).Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup ,sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin .Setiap anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban .Secara etimologi Tata itu lazim disebut KAEDAH (berasal dari bahasa arab ) atau NORMA (berasal dari bahasa Latin ) atau ukuran–ukuran. Norma –norma itu mempunyai dua macam isi dan menurut isinya berwujud : 1) Perintah yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat–akibatnya dipandang baik . 2) Larangan yaitu keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena itu akibat–akibatnya dipandang tidak baik .[1] Jadi kaidah atau norma adalah ketentuan-ketentuan baik buruknya perilaku manusia ditengah pergaulan kehidupan masyarakat ,dengan menentukan perangkat-perangkat atau penggalan - penggalan aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan –larangan dalam hidup bermasyarakat .[2]Apabila perilaku warga masyarakat menuruti norma atau kaidah maka perbuatannya dapat dipandang normal dan sebaliknya apabila perbuatan dianggap tidak normal atau menyimpang akan mendapat reaksi dari masyarakat . Manfaat norma adalah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan–perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari.Norma-norma itu dapat dipe

No comments:

Post a Comment